
Barakata.id- Ganja sempat viral karena masuk jadi tanaman obat binaan Kementerian Pertanian (Kementan). Namun aturan tersebut kini dicabut. Kementan akan mengkaji ulang aturan itu.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan banyak pihak dalam pengkajian itu. Termasuk diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Aturan yang dicabut oleh Yasin Limpo adalah Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura, Kementan. Aturan itu ditandatangi oleh Yasin pada 3 Februari lalu.
Baca Juga:
Mike Tyson Habiskan Rp569 Juta per Bulan untuk Isap Ganja
Sebelumnya, aturan yang sama soal ganja masuk ke tanaman obat binaan pemerintah juga sudah tercantum dalam Kepmentan nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian sebelumnya, Amran Sulaiman, pada 25 Februari 2019.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan persnya mengatakan Kementan tak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tommy menegaskan, ganja adalah narkotika golongan I bersama sabu, kokain, opium dan heroin. Izin untuk penggunaannya hanya boleh untuk hal-hal tertentu.
Baca Juga:
Benarkah Kalung Antivirus Kementan Bisa Obati Covid-19?
“Ganja sebagai kelompok tanaman obat hanya diperbolehkan untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (29/8/20).
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Bambang Sugiharto sebelumnya menyatakan bahwa ganja tetap ilegal di Indonesia meski dalam Kepmen 104/2020 dinyatakan sebagai komoditas yang masuk dalam daftar tanaman obat Dirjen Hortikultura.
****
Editor: Asrul R