Barakata.id, Tanjungpinang – Macetnya pengesahan Perda RZWP3K (Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) membuat investasi di Provinsi Kepri (Kepulauan Riau) seret. Pemerintah Provinsi Kepri didesak mencari solusi penyelesaian agar perda tersebut segera disahkan
“Kami minta Pemprov Kepri punya solusi terkait banyaknya perizinan yang tertunda dan tidak dapat perpanjang akibat dari belum disahkan Perda RZWP3K,” kata Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang, kemarin.
Menurut Iskandarsyah, pihaknya banyak menerima laporan dari pengusaha terkait persoalan yang mereka hadapi terkait perizinan di Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri. Para pengusaha itu bahkan sudah melaporkan sulitnya birokrasi perizinan kepada Ombudsman.
“Dinas PTSP itu kan tidak berdiri sendiri juga, mereka sangat tergantung tim teknis seperti Dinas ESDM, DKP, LHK, dan lainnya,” kata dia.
Baca Juga : DPRD Kepri: Perda RZWP3K Sangat Penting bagi Kepri
Iskandarsyah meminta Gubernur Kepri Isdianto segera mencarikan solusi terkait persoalan perizinan tersebut. Pemprov Kepri bisa memetakan masalah yang ada, dan jika dibutuhkan dapat membentuk tim percepatan perizinan dan investasi.
Ia menegaskan, tidak boleh ada kekosongan dasar hukum di Kepri ini. Pemerintah jangan membiarkan masalah yang ada berlarut-larut karena sangat merugikan iklim investasi.
“Kondisi ini jangan dibiarkan berlarut larut. Masalah kita yang terhambat hanya di rencana ruang reklamasi, sedangkan ruang-ruang lain seperti untuk pariwisata, perhubungan, pertambangan, usaha di pesisir lainnya itu kan tak ada masalah,” kata dia.
Iskandarsyah mengingatkan Pemprov Kepri bahwa Presiden Joko Widodo pun sudah menegaskan agar pemerintah daerah tidak membuat susah perizinan. Presiden pun meminta kepada aparat hukum agar tidak terburu-buru memangggil dan memeriksa pejabat jika memang ada potensi kekeliruan kebijakan.
“Perizinan ini adalah administrasi publik, jangan masuk ke pidana dulu. Selesai perdata jika ada masalah. Kalau salah bisa dicabut, asal tidak menerima uang dan melanggar aturan. Kita bisa bayangkan jika investasi terhambat berapa banyak lagi orang pengangguran, dan yang akhirnya menimbulkan Kemiskinan dan tindak kriminalitas,” ujarnya.
“Ingat, investasi yang terkait dengan RZWP3K sama juga kita membangun pesisir dan pemerataan Ekonomi,” pungkasnya.
Baca Juga : Baru Dilantik, Anggota DPRD Kepri Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank
Sebelumnya Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, Perda RZWP3K dijadwalkan selesai dan siap disahkan pada awal 2020. Ia menegaskan, aktivitas reklamasi di wilayah Kepri masih belum bisa berjalan.
Hal senada disampaikan Plt Gubernur Kepri, Isdianto. Ia meminta aktivitas reklamasi di seluruh pesisir Kepri dihentikan karena Perda RZWP3K belum selesai.
Isdianto mengatakan, penghentian aktivitas reklamasi itu juga atas imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mengaku kesal karena masih ada pihak-pihak yang melakukan aktivitas reklamasi di pesisir Kepri tanpa mengantongi berkas RZWP3K.
*****