
Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sangat penting bagi Provinsi Kepri. Karena itu, Pemprov Kepri diminta segera menyelesaikan berbagai persoalan yang bisa menghambat disahkannya perda tersebut.
“Kita masih berharap agar perda ini dapat di bahas dan ditetapkan mengingat urgent atau pentingnya keberadaan perda ini bagi Provinsi Kepri,” kata Wakil Ketua Pansus RZWP3K DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang, kemarin.
Menurut dia, bukan hanya dewan yang mendorong hadirnya Perda RZWP3K ini. Pihak Kementerian Koordinator Kemaritiman (Kemenkomaritim) juga terus mendesak agar perda tersebut segera direalisasikan.
“Berulang kali pihak Kemenkomaritim mendesak kita, dan menanyakan perda ini. Menurut kami, dengan perda ini dapat lebih mempercepat pengelolaan kawasan pesisir Kepri,” ujar legislator dari PKS ini.
Baca Juga : Tim KPK “Geruduk” Kantor Dishub Kepri
Mengapa Perda RZWP3K itu sangat dibutuhkan bagi Kepri, menurut Ing Iskandarsyah karena mengingat kondisi Kepri saat ini memiliki 96 persen wilayah lautan dibanding daratan.
Untuk mengelola kawasan lautan tersebut, lanjut dia, maka dibutuhkanlah Perda RZWP3K. Perda itu akan menjadi sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri.
Karena itu, kata Ing Iskandarsyah, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Kepri khususnya Pokja Ranperda RZWP3K dapat lekas menyelesaikan pembahasan perda ini agar dapat diselesaikan dan dimanfaatkan.
21 provinsi sudah terapkan RZWP3K
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, hingga Juni 2019, sudah ada 21 provinsi di Indonesia yang telah menerapkan Perda RZWP3K.
Ke-21 provinsi itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. Kemudian ada NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.
Baca Juga : Pemprov Kepri Masih Payah Garap Potensi Laut
Menurut pemerintah, Perda RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar ijin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tanpa instrumen arahan/pengaturan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas, maka konflik pemanfaatan sumberdaya akan terus dihadapi.
Sebagai akibatnya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, dan konflik antar pemangku kepentingan akan sulit untuk kita atasi.
Mengutip laman Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, disebutkan bahwa sebagai implementasi dari Perda RZWP3K itu, saat ini telah terbit 58 Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan serta 80 Rekomendasi Izin yang dikeluarkan oleh 6 provinsi.
*****