Beranda Urban Nusantara

Tingkatkan ke Jenjang Nindya, Pemkot Blitar Gelar Diklat Konvensi Hak Anak

177
0
Diklat Konvensi Hak Anak Pemerintah Kota Blitar
Wali Kota Blitar membuka Diklat Konvensi Hak Anak, dalam rangka mempersiapkan predikat Nindya. (foto : achmad/barakata id)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar – Wali Kota Blitar Santoso membuka pendidikan dan pelatihan (Diklat) Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Grand Masion, pada Senin (14/3/2022).

Santoso, mengatakan bahwa pelatihan KHA sangat penting guna mendukung komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), seperti diketahui saat ini Kota Blitar menyandang predikat KLA Madya yang diraihnya pada 2021 lalu.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Diklat ini dilaksanakan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami konvensi anak secara utuh, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan KHA, sebagai salah satu tolok ukur dalam mengevaluasi dan meningkatkan predikat selanjutnya,” demikian kata dia dalam sambutan.

Baca juga : Oksigen Harus Bersih Dari Polutan, Pemkot Blitar Launching Gema Sejoli

“Kita sudah pernah meraih KLA pada level Madya, sehingga kita berharap nanti bisa meningkat menjadi Nindya, selanjutnya ke tingkat Utama, untuk itu dibutuhkan kesiapan-kesiapan yang maksimal,” tandas Santoso.

Kemudian Wali Kota Blitar menjelaskan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan KLA.

“Untuk itu, guna pemenuhan kebutuhan hak anak, sangat diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak sebagai dasar pemenuhan hak-hak anak,” terangnya.

Baca juga : Pemkot Blitar Memanfaatkan Bus Sekolah Sebagai Mobilling Vaccination. Ini Alasanya

Lebih lanjut ia menegaskan, pembangunan berperspektif hak anak memerlukan proses yang berkesinambungan dari bebagai pihak. Sehingga, diklat KHA ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah, lembaga, serta masyarakat agar lebih berperan aktif bersama-sama melindungi anak.

“Dengan demikian, sebagai individu maupun prmerintah daerah sudah seharusnya setiap orang menyimak rumusan KHA, dan mampu mendapat pemahaman mengenai Hak Anak. Upaya signifikan terkait KHA juga ditunjukkan dengan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak, kelembagaan dan rencana aksi dalam rangka pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak,” tuturnya.

Santoso berharap, dengan dipahaminya KHA mampu meningkatkan sensitifitas dan kepedulian para pihak untuk bersama hadir dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam wujud karya nyata.

Baca juga : Perluas Jaringan, Pemkot Blitar Bangun Kerjasama dengan Korsel

“Lahirnya kebijakan terkait Perlindungan Anak yang benar-benar responsif terhadap pemenuhan hak anak dan bersifat implementatif, serta memastikan tersedianya layanan untuk anak,” pungkasnya.

Diklat ini digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, diikuti 40 peserta yang terdiri dari P2P3KB dan beberapa OPD lainya, sebagai narasumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Prov Jatim. (adv/jun)