

Barakata.id- Tim dalam razia masker sudah jalani tes tapid. Hal itu untuk memastikan tim ini bebas dari Covid-19 sebelum berdekatan dengan masyarakat.
Mulai hari ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diterapkan di Batam.
Tim terpadu yang melakukan razia dari Pemko Batam, TNI, Polri, Ditpam Batam dan kejaksaan. Tim ini sama-sama turun ke beberapa titik di Batam untuk sosialisasi dan menindak para pelanggar.
Baca Juga:
Puluhan Warga Batam Terjaring Razia Masker di Botania
Kepala Satpol PP Batam, Salim mengatakan pihaknya memastikan terlebih dahulu kondisi tim ini sehat dan negatif Covid-19.
“Kesehatan petugas kami pastikan dulu sebelum turun. Seperti tadi, mereka dirapid oleh petugas dari puskesmas,” ujarnya, Selasa (15/9/20).
Sambil melakukan penindakan, tim ini juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi. Penindakan yang diberlakukan hari ini adalah teguran tertulis. Pelanggar protokol yang tak pakai masker diwajibkan menandatangani surat pernyataan.
“Isinya pelanggar menyatakan tak lagi mengulangi pelanggarannya,” kata Salim.
Baca Juga:
PSBB Jakarta: Denda Protokol Kesehatan Terkumpul Rp4,33 Miliar
Salim mengatakan dalam razia ini, tim razia masker ini menyasar tempat-tempat keramaian. Seperti pasar, ruko, pujasera, tempat hiburan serta lokasi keramaian lain.
“Tidak lupa sosialisasi juga tetap jalan, menggunakan mobil patroli,” ujarnya.
Sebanyak 36 orang terjaring dalam razia perdana yang dilakukan di area Pasar Botania, Selasa pagi ini. Jumlah yang cukup banyak ini menunjukkan masyarakat banyak yang belum menaati protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19.
****
Editor: Asrul R