
Barakata.id, Jakarta – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berencana memanfaatkan uang di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung program sejuta rumah. Ada potensi uang Rp100 triliun di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan.
Program sejuta rumah Presiden Jokowi akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat ini, kementerian sedang menjajaki kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga : 335 Rumah di Batam Dapat Bantuan Rp175 Juta dari Pusat
Dilansir CNBC Indonesia, Kamis (12/12/19), Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pihaknya masih menjajaki kemungkinan pemanfaatan uang BPJS ketenagakerjaan tersebut untuk membangun perumahan bagi pekerja yang terdaftar di keanggotaan BPJS.
Menurut dia, potensi dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangat besar, nilainya mencapai Rp 100 triliun. Dengan dana sebesar itu, Kementerian PUPR percaya program sejuta rumah untuk pekerja bakal berjalan lancar.
“Kita akan buat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apa mereka bisa gunakan dana itu untuk bangun rumah untuk pekerja,” kata Khalawi.
Sejauh ini, lanjut Khalawi, memang belum ada kerja sama resmi antara PUPR dengan BPJS. Ia pun belum dapat memastikan kapan kerja sama tersebut bisa terealisasi.
“Ini kan dana mereka (BPJS), tentu kita harus hati-hati,” ujarnya.
Menurut dia, sebagai pemilik dana, maka sudah sepantasnya jika BPJS yang berhak menentukan proyeksi terkait pemanfaatan dana tersebut.
Di luar rencana kerja sama dengan BPJS itu, lanjut Khalawi, pembiayaan program sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang digagas Presiden Jokowi baru bersumber dari APBN. Jumlahnya, menurut dia tidak besar, tak lebih dari Rp8 triliun
“Itu untuk tahun 2020 nanti,” katanya.
Karena itu, jika tercapai mufakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka bukan hanya program sejuta rumah bagi pekerja itu yang diyakini bakal sukses, tapi juga sektor properti secara umum bakal bergairah.
Pemanfaatan uang BPJS Ketenagakerjaan untuk pembangunan rumah sebelumnya juga diusulkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Ia menyebut sudah ada instrumen hukum yang mendukung itu yakni Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2015 tentang pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Nunggak Rp9,1 Triliun
Haryadi mengatakan, dalam peraturan itu disebutkan, 30 persen dana jaminan hari tua bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja. Cadangan uang di BPJS Ketenagakerjaan cukup besar, dan pemerintah bisa saja melakukan kerja sama untuk penggunaan dana tersebut.
“Jadi, sektor properti ke depan tidak hanya bergantung pada skema yang sudah-sudah seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Jaminan hari tua ini bisa menjadi alternatif lain,” katanya di Jakarta, Selasa (10/12/19).
“Kita ekstrem saja dana kelola jaminan hari tua misalnya ada sekitar Rp330 triliun. Kalau 30 persen saja itu sudah Rp100 triliun lebih kan. Tak usahlah kita bicara Rp100 triliun, yang bisa dipakai Rp10-20 triliun (saja) pasti akan dapat menggairahkan properti,” kata dia.
*****