Beranda Urban Nusantara

BPJS Kesehatan Nunggak Rp9,1 Triliun

271
0
BPJS Kesehatan
Foto Ilustrasi. Iuran premi BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020. (F: net)
DPRD Batam

Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, berdasarkan hasil audit mereka, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami gagal bayar sebesar Rp9,1 triliun di tahun 2018 dari total kewajiban yang mencapai Rp 19,41 triliun.

“Sekitar Rp10,25 triliun telah diselesaikan termasuk dari bantuan pemerintah,” kata Kepala BPKP, Ardan Adiperdana dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/19) seperti dikutip dari Detik.com.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

RDP itu digelar untuk membahas hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan. Audit itu selain memeriksa keuangan BPJS Kesehatan juga membandingkan jumlah iuran dengan pelayanan yang diberikan.

Ardan Adiperdana menjelaskan, pihaknya telah mengaudit berdasarkan 208 juta peserta yang terbagi dalam enam segmen kepesertaan.

“Menyatakan bahwa masih ada 27,4 juta yang pelayanannya perlu ditingkatkan,” ujarnya.

“Dan posisi gagal bayar sampai 31 Desember adalah sebesar Rp9,1 triliun,” tegasnya.

Gagal bayar atau tunggakan oleh BPJS Kesehatan terhadap sejumlah rekanan termasuk rumah sakit, disebabkan oleh defisit atau tekornya keuangan lembaga ini lantaran tidak seimbangnya kewajiban yang harus ditanggung dengan besaran pendapatan yang diperoleh dari iuran peserta.

Ketidakseimbangan itu terjadi di beberapa segmen peserta seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rapat laporan hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Sri Mulyani enggan bayar seluruhnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Mengetahui jumlah tunggakan BPJS Kesehatan itu, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI pun bertanya kepada Sri Mulyani, bagaimana Kementerian Keuangan menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa Bendahara Negara berkenan untuk membantu gagal bayar BPJS Kesehatan. Tapi ada syaratnya, dia tak ingin Kemenkeu jadi pihak pertama yang membayarnya.

Sri Mulyani mengaku keberatan jika dana gagal bayar Rp9,1 triliun dibebankan ke Kemenkeu seluruhnya.

“Kan sekarang paling mudah datang ke Kemenkeu, enggak dong. Bukan berarti kami tidak addres. Kami keberatan jadi pembayar pertama,” ujarnya.

Sri meminta, untuk membayar tunggakan Rp9,1 triliun tersebut, seluruh pemangku kepentingan terkait juga harus ikut bertanggung jawab, di antaranya pihak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

“Kami akan melihat dari rekomendasi BPKP, kami minta BPJS Kesehatan action bagaimana mereka agar bisa kurangi Rp9,1 triliun yang memang under control dari BPJS dan ada yang di bawah Kemenkes. Kita harap Menkes ikut bantu. Mungkin juga bagaimana bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia

Sri Mulyani berharap BPJS Kesehatan bisa bekerja keras dan mencari cara untuk meningkatkan kolektabilitas terhadap iuran yang tertagih. Selain itu masalah fraud juga diharapkan bisa diatasi.

Tak hanya itu, menurut Sri, BPJS Kesehatan dan Kemenkes bisa memanfaatkan dana kapitasi yang tidak digunakan untuk mengurangi gagal bayar tersebut. Pemerintah mengidentifikasi dana kapitasi yang tidak terpakai di 2018 mencapai Rp2,5 triliun.

“Itu bisa dipakai. Itu hanya butuh revisi Permenkes Nomor 21 tahun 2016 (tentang Penggunaan Dana Kapitasi). Bu Menkes sudah dibahas. Kalau pelaksanaan membutuhkan kami untuk intersep kami akan lakukan,” ujarnya.

Jika BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga Kemenkes sudah ikut berusaha membantu gagal bayar Rp9,1 triliun, Sri Mulyani janji akan ikut membantu membayar kekurangannya.

“Kalau sudah sesuai action plan baru akan kita tambah lagi dengan APBN,” tegasnya

*****
Sumber : Detik.com