

Barakata.id, Kepulauan Riau- Masuk ke Kepulauan Riau (Kepri) kini wajib bawa kartu atau sertifikat vaksin. Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri 536/SET-STC19/VII/2021.
Surat Edaran itu menerangkan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kepri.
Aturan perjalanan itu mewajibkan penumpang maupun petugas transportasi untuk selalu menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangana atau menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga:
- Protokol Perjalanan Baru, Wajib Bawa Kartu Sehat
- COVID-19: Kepri Larang ASN Perjalanan Dinas ke Luar Daerah
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) tak diperkenankan makan dan minum saat berada di transportasi dengan durasi perjalanan kurang dari dua jam. Ketentan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat.
Bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten dan kota di wilayah Kepri jika menggunakan transportasi laut wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan. Suhu di atas 38 derajat celcius atau suspek Covid-19 tak diperkanankan melakukan perjalanan.
PPDN juga wajin tertib saat berada di moda transportasi, serta menghindari kerumunan dan menjaga jarak saat di pelabuhan. Kemudian juga wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.
Bagi pengguna transportasi udara, ketentuannya sama dengan transportasi laut. Tambahannya, selain kartu atau sertifikat vaksin juga wajib membawa surat hasil negatif tes swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)RT-PCR yang diambil kurun waktu 2×24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1×24 jam.
Sedangkan untuk pengguna moda transportasi darat, persayratannya juga sama. Kecuali PPDN dengan transportasi darat tak perlu membawa kartu vaksin, hasil tes RT PCR atau antigen, serta tak perlu mengisi e-HAC.
Ketentuan Bagi PPDN yang Masuk Kepri
Bagi PPDN yang akan masuk Kepri menggunakan transportasi laut maupun udara wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kemudian melengkapi diri dengan surat hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×4 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
- Warga Batam, Pemeriksaaan PCR, Swab Antigen dan Genose di Bandara Hang Nadim, RSBP Batam, Klinik Baloi BP Batam Aman
- Lion Air Fasilitasi Vaksin Penumpang Rute dari dan ke Jakarta
PPDN yang akan masuk Kepri tidak dalam kondisi sakit atau suspek Covid-19, serta wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.
Aturan tersebut juga berlaku bagi kru atau awak kapal penumpang, kapal abrang dan pesawat udara yang masuk ke Kepri. Selain itu, kapasitas penumpang juga dibatasi hanya boleh 60 persen.
Sedangkan bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Kepri syaratnya wajib sehat serta tak memiliki gejala suspek Covid-19. Kemudian memperhatikan peraturan perjalanan yang berlaku di wilayah tujuan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, aturan ini diberlakukan mulai 8 Juli sampai 22 Juli 2021 mendatang.
***
Editor: Asrul R