Beranda Kepulauan Riau

Pejabat di Kepri Ditahan KPK, Terima Suap Innova Reborn

961
0
DPRD Batam
Deddy Handoko
Mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko ditahan KPK atas kasus suap. (F: Istimewa)

Disebutkan, perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Beberapa tersangka sebelumnya (Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
KPK Ingatkan Pemprov Kepri Benahi Birokrasi Perizinan

Ali mengatakan, tersangka Deddy Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :
Janji-Janji Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Saat ini, Deddy ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1.

“KPK berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun saat ini sedang. Tentu saja, kita semua tetap mengedepankan protokol keselamatan Covid-19,” katanya.

*****

Editor : Ali Mhd