Barakata.id, Jakarta – Dua pejabat Pemprov Kepri yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Budy Hartono divonis 4 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Kedua orang itu dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi perantara suap dari pengusaha kepada Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
Baca Juga :
Pengacara: Pemprov Kepri Tak Pernah Peduli dengan Nurdin Basirun
Edy dan Budy memberikan uang senilai SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha asal Kota Batam, Kock Meng kepada Nurdin. Uang itu untuk keperluan pengurusan perizinan pemanfaatan ruang laut di wilayah Provinsi Kepri.
Putusan hukuman 4 tahun penjara untuk kedua pejabat Pemprov Kepri itu dibacakan Iim Nurohim selaku Hakim Ketua pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/20).
“Menyatakan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Iim Nurohim dilansir Detik.com, Kamis (27/2/20).
Menurut majelis hakim, Edy dan Budy
bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga :
Nurdin Basirun Akan Operasi Pembuluh Darah di RSPAD Jakarta
Sebelumnya, Kock Meng, pengusaha di Kota Batam yang menyuap Nurdin Basirun juga telah dijatuhi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia pun didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Iim Nurohim saat membacakan amar putusan sidang, Senin (10/2/20) lalu.
Kock Meng dibantu pihak swasta lain yaitu Abu Bakar dan Kodrat menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Uang suap diberikan melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono.
“Terdakwa mengetahui dan menghendaki bahwa pemberian uang melalui Abu Bakar dan Johanes Kodrat kepada Nurdin Basirun melalui Budy Hartono dan Edy Sofyan adalah pemberian tidak resmi sebagaimana keterangan terdakwa yang menerangkan, ‘Saya tidak peduli apakah resmi atau tidak resmi, yang penting cepat selesai’,” kata jaksa KPK.
*****