Barakata.id, Batam – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hanya saja, THR untk CPNS itu akan diberikan sekitar 80 persen dari gaji pokok.
Kebijakan itu tertuang dalam salinan Surat Edaran (SE) Nomor 343/MK.02.2020 bertanggal 30 April 2020. Surat tersebut diberikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
“Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum,” tulis Sri Mulyani dalam salinan surat tersebut, dikutip Minggu (3/5/20).
Baca Juga :
THR PNS Cair Paling Cepat Pertengahan Mei
Sri menyebutkan, THR akan diberikan sesuai jadwal pencairan yakni palng cepat 10 hari jelang Lebaran. Jika Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, maka pencairan THR paling cepat cair tanggal 14 Mei 2020.
Sri Mulyani menegaskan, bila ada THR yang belum dapat dibayarkan, maka akan diberikan setelah Hari Raya.
Terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, ketentuan pemberian THR kepada CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok sebenarnya belum ada perubahan, sama seperti tahun lalu.
Hanya saja, THR biasanya diberikan kepada CPNS yang sudah memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum masa pencairan THR.
“Ketentuan CPNS mendapat (THR dari) gaji 80 persen mengacu pada SPMT,” katanya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Paryono, hal yang tak kalah penting dalam proses pemberian THR kepada CPNS adalah, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, PMK belum terbit karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami belum melihat PMK yang terbaru tahun ini, karena itu sebagai dasar pemberian THR,” katanya.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga akan memberikan THR kepada PNS, TNI, Polri dan Hakim Madya Muda ke bawah. Kemudian, ke penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, dan hilang, serta pensiunan dan penerima pensiunan terusan.
Baca Juga :
Iuran BPJS Batal Naik, Jokowi Diminta Patuhi Putusan MA, Sri Mulyani Lesu
THR juga akan diberikan ke penerima tunjangan, pegawai NonPNS di LNS atau LPP dan BLU. Sementara pihak yang tidak mendapat THR, yaitu pejabat negara, mulai dari eselon II, eselon II, menteri, wakil menteri, presiden, dan wakil presiden.
Begitu pula Dewan Pengawas BLU dan LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, anggota DPR, hingga pimpinan LNS, LPP, dan BLU. Tak ketinggalan, PNS, TNI, Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan.
Keputusan ini merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing APBN dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Secara total, APBN perlu Rp405,1 triliun untuk penanganan corona.
*****