

Barakata.id, Jakarta – Nurdin Basirun, Gubernur Kepri nonaktif menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari Edy Sofyan, Budy Hartono, Abu Bakar, dan Kock Meng. Penegasan itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi jabatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/10).
Pernyataan Nurdin itu terucap saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Asri Irawan dan kawan-kawan.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, kemarin, ada puluhan pertanyaan diajukan JPU kepada Nurdin merujuk hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Sidang Nurdin Basirun: Dua Saksi Ahli Sebut Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Yanto, JPU KPK Roy Riadi, membuka jalannya sidang dengan pertanyaan; apakah terdakwa mengenal Edy Sofyan dan Budy Hartono dan pernah membahas tentang izin prinsip bersama Edy Sofyan?
Menjawab pertanyaan itu, Nurdin menyatakan bahwa ia mengenal Edy Sofyan. Namun untuk Budy Hartono, ia mengaku tidak kenal sama sekali.
“Tidak terlalu sering membahas tentang izin pemanfaatan ruang laut. Saya hanya meminta penjelasan tentang aturan main dalam hal penerbitan izin sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu mendiskusikan apakah saya sebagai gubernur boleh mengeluarkan izin prinsip tentang pemanfaatan ruang laut,” ujar Nurdin.
Halaman selanjutnya, uang dari Kock Meng