Beranda Kepulauan Riau

KPK Ingatkan Pemprov Kepri Benahi Birokrasi Perizinan

95
0
Kock Meng
Pengusaha Batam, Kock Meng mulai ditahan KPK terkait kasus suap perizinan reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, Kamis (12/9/19). KPK mengingatkan Pemprov Kepri agar membenahi birokrasi perizinan. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Jajaran Pemprov Kepri (Kepulauan Riau) diingatkan agar membenahi birokrasi perizinan terutama terkait pemanfaatan ruang laut. Peringatan itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn.

“Proses perizinan menjadi titik penting dalam investasi. Proses birokrasi yang tidak akuntabel, transparan dan adil dalam mendapatkan izin investasi akan berpengaruh pada ketidaklancaran pembangunan di sektor pariwisata,” kata Yadyn saat membacakan pengantar tuntutan untuk dua bawahan mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, baru-baru ini.

Dua orang bawahan Nurdin itu adalah, Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Baca Juga :
Urus Perizinan di DPMPTSP Lama, Wagub Kepri Kecewa

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut.

Yadyn mengatakan, tindakan Edy dan Budy menerima suap sejumlah Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura untuk Nurdin dari pengusaha Kock Meng sangat disayangkan.

Tindakan itu membuat pejabat terkait tak lagi memerhatikan kaidah dan aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam proses investasi.

“Karena para investor yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah dan memiliki uang pelicin yang akan mendapatkan izin dalam hal pengelolaan kawasan pantai dan laut yang diberikan tanpa memerhatikan kaidah dan aturan yang ada akan berdampak buruk bagi kondisi lingkungan dan kehidupan nelayan di sekitarnya,” kata dia.

Izin tersebut, lanjut Yadyn, juga diberikan tanpa melalui kajian yang layak. Sehingga, jaksa menganggap penegakan hukum terhadap Edy dan Budy selaku perantara suap merupakan langkah yang tepat demi mendukung pembangunan dan investasi bagi sektor pariwisata di Kepri.

“Kepulauan Riau merupakan provinsi yang terdiri dari pulau-pulau dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Atas hal inilah Provinsi Kepulauan Riau memiliki potensi yang bisa digali dari kemaritiman, yakni dari perikanan dan kelautan. Salah satu potensi yang bisa digali adalah sektor pariwisata,” katanya.

Jaksa Yadyn mengingatkan, potensi kemaritiman di Kepri merupakan hal yang patut menjadi perhatian khusus bagi Pemprov Kepri untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.

“Potensi ini harus didukung pula dengan proses investasi yang baik dengan mengedepankan prinsip birokrasi yang akuntabel, transparan dan adil,” ujar jaksa Yadyn.

Atas perbuatannya, Edy dan Budy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Baca Juga :
Abu Bakar di Sidang Kasus Suap Nurdin Basirun, Urus Izin di Kepri Harus Pakai Uang

Menurut jaksa, hal yang memberatkan keduanya adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah keduanya berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya. Secara khusus jaksa menilai Budy layak menjadi justice collaborator.

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

*****

Sumber : Kompas.com