Beranda Kepulauan Riau

Bacakan Pledoi dari Rutan, Nurdin Basirun Minta Dibebaskan

792
0
Sidang Nurdin Basirun
Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun membacakan pledoi dengan teleconference dalam Rutan KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/20). (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun minta dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Harapan itu tertuang dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/4/20).

Persidangan itu digelar secara terpisah dan melalui teleconference mengingat saat ini tengah marak penukaran virus corona (Covid-19). Nurdin membacakan pledoi dari dalam Rutan KPK, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Andi Muhammad Asrun, Pengacara Nurdin Basirun, kemarin seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/4/20).

“Karena sidang tetap digelar, makanya disepakati sidang menggunakan sistem teleconference. Dimana klien kami hanya menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU KPK dari Gedung Merah Putih KPK. Sementara Majelis Hakim dan JPU KPK tetap berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,” ujar Andi.

Baca Juga :
Nurdin Basirun Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dari Edy dan Kock Meng

Ia mengatakan, dari pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, disimpulkan bahwa tidak boleh dipaksakan untuk mencari kesalahan terdakwa (Nurdin Basirun).

Jika dipaksakan, lanjut Andi, akan terjadi pertentangan atau berlawanan dengan fakta persidangan berupa alat bukti keterangan-keterangan saksi.

Menurutnya, tidak ada bukti keterangan saksi atau alat bukti lain yang bersifat meyakinkan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt), yang tidak terungkapnya kebenaran materiil mengenai kesalahan terdakwa.

“Oleh karena itu, kami mohon kiranya asas hukum “in dubio pro reo” (yang berarti dalam keragu-raguan hakim haruslah membebaskan terdakwa) dapat dipertimbangkan untuk diterapkan,” katanya.

“Begitu pula dikenal adagium (lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang belum tentu bersalah). Asas hukum in dubio pro reo sangatlah penting dalam hukum pidana, mengingat kebenaran yang dicari dan/atau dibuktikan dalam hukum pidana adalah ‘kebenaran yang bersifat materiil’,” sambung Andi.

Fakta-fakta hukum mengapa Nurdin harus dibebaskan