

Barakata.id, Jakarta – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun disebut menerima uang Rp15 miliar lebih dari seorang pengusaha berinisial JKA. Uang itu terkait dengan izin prinsip pemanfaatan laut untuk tujuan pariwisata.
Pengusaha JKA itu berdomisili di Kota Batam. Ia selama ini dikenal memiliki usaha di beberapa sektor, mulai dari kawasan industri, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan lainnya.
Uang Rp15 miliar yang diberikan JKA kepada Nurdin itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/19).
Baca Juga :
Daftar 24 Kepala OPD Kepri yang Setor Uang kepada Nurdin Basirun
Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp4,22 Miliar, dari Pengusaha dan Kepala OPD
Di persidangan itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada saksi Hendri Kurniadi yang tercatat menjabat Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.
Jaksa membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hendri terkait penerimaan uang Nurdin dari JKA. Hendri kemudian memperkirakan uang yang diterima sekitar Rp15 miliar.
“Ini keterangan saudara di poin 8, bahwa saya tidak mengetahui pasti berapa uang yang diterima oleh Nurdin Basirun dari JKA. Jika berasal dari jenis usaha yang dikelola JKA jumlah yang diterima Nurdin selama periode 2017-2019 mencapai puluhan miliar lebih dari Rp15 miliar?” tanya Jaksa KPK, dilansir Detik. com.
“Nah, tadi kan di BAP tidak mengetahui, jadi ketika penyidik mengatakan perkiraan, perkiraan saya begitu, Pak,” jawab Hendri.
Hendri menjelaskan, selain dari kepala dinas, ia telah mendengar kalau Nurdin juga menerima (uang) dari pengusaha JKA.
“Saya dengar dari ajudan beliau (Nurdin) ada tentang (izin) pariwisata,” katanya.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (4/12/19) lalu, Nurdin didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp4,228 miliar. Uang itu diterimanya dari berbagai sumber selama masa jabatannya sebagai gubernur yakni 2016-2019.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK, M Asri Irwan. Gratifikasi yang diterima Nurdin berasal dari sejumlah pengusaha berkaitan dengan proses pengurusan dan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi serta izin pelaksanaan reklamasi di wilayah Kepri.
Baca Juga :
Abu Bakar di Sidang Kasus Suap Nurdin Basirun: Urus Izin di Kepri Harus Pakai Uang
Masa Tahanan Nurdin Basirun, Edy dan Budi Ditambah 30 Hari
Jaksa KPK menyebutkan, Nurdin menerima sebagian besar gratifikasi tersebut melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono.
Selain itu, Nurdin juga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.
Menurut KPK, penerimaan gratifikasi tersebut termasuk uang suap. Apalagi Nurdin tidak pernah melaporkan perihal gratifikasi itu kepada KPK. Dalam aturan, pejabat yang menerima sesuatu dari pihak lain harus melaporkannya ke KPK selama masa tenggang 30 hari sejak penerimaan.
“Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar jaksa KPK
*****