

Barakata.id, Jakarta – Abu Bakar, nelayan Batam yang menjadi terdakwa kasus suap Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, buka-bukaan di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/11/19). Ia menceritakan “permainan” nakal pejabat dalam pengurusan perizinan di Pemprov Kepri.
Dalam kesaksiannya, Abu Bakar pun mengaku sudah memberi uang suap untuk pengurusan izin prinsip pemanfaatan laut untuk Gubernur Kepri.
Uang itu diberikannya melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Budy Hartono.
Abu Bakar mengaku memberikan Rp 50 juta, SGD 5 ribu, dan SGD 6 ribu. Dalam surat dakwaan KPK, dari jumlah total uang itu Nurdin menerima SGD 11 ribu dan Rp 45 juta karena Rp 5 juta digunakan Abu Bakar sebagai operasional.
Baca Juga : Masa Tahanan Nurdin Basirun, Edy dan Budi Ditambah 30 Hari
Ia bercerita, kasus ini berawal saat ia dikenalkan pada seorang pengusaha bernama Kock Meng melalui rekannya bernama Johanes Kodrat. Kock Meng saat itu meminta bantuan Abu Bakar mengurus perizinan ke Pemprov Kepri untuk pembuatan restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam.
Abu Bakar menyanggupinya karena sudah lama kenal dengan Budy Hartono. Abu Bakar mengatakan sebenarnya permohonan izin sudah disampaikan tetapi mandek. Kenapa?
“Pak Budy menyampaikan, ‘Pak Abu, biasanya izin prinsip ada biaya’,” kata Abu Bakar menirukan ucapan Budy padanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/19) seperti dikutip dari Detik. com.
Budy saat itu–seperti ditirukan Abu Bakar–menyampaikan biaya yang dimaksud sebesar Rp40 juta sampai Rp50 juta. Abu Bakar pun meneruskan permintaan Budy itu ke Johanes.
“Waktu itu Johanes bilang, ‘Pak Abu, Pak Kock Meng bantu perizinan. Ini duitnya’,” kata Abu Bakar.
Barulah setelah itu Abu Bakar memberikan uang ke Budy dan benar saja pengurusan izin langsung lancar. Pemberian uang disebut Abu Bakar dilakukan secara bertahap.
“Suratnya siap katanya,” kata Abu Bakar.
Baca Juga : Abu Bakar Didakwa Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Rp45 Juta dan SGD11 Ribu
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang pada Juli 2019.
Selain Nurdin, dalam kasus serupa KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budy Hartono, dan Abu Bakar dari pihak swasta.
KPK menduga Nurdin menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan kegiatan reklamasi di Kota Batam dengan nilai total mencapai Rp159 juta.
Saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin, KPK menyita uang sebanyak Rp6,1 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing. Uang sebanyak itu diduga hasil dari gratifikasi terkait penyalahgunaan wewenang dan jual beli jabatan.
*****