Beranda Kepulauan Riau

Masa Tahanan Nurdin Basirun, Edy dan Budi Ditambah 30 Hari

207
0
Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/19) lalu. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Masa tahanan Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non-aktif ditambah selama 30 hari oleh KPK. Selain Nurdin, masa tahanan dua pejabat Kepri lainnya yakni Edy Sopyan dan Budi Hartono juga mendapat tambahan serupa.

Penahanan ketiga orang itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Seperti diketahui, Nurdin, Edy, dan Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.

Baca Juga : Abu Bakar Didakwa Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Rp45 Juta dan SGD11 Ribu

Sedangkan Budi Hartono merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap di DKP Kepri.

Mereka bertiga terjerat kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi di kawasan Tanjung Piayu, Batam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa perpanjangan penahan diberlakukan kepada 3 tersangka dalam kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

“Kemarin, Kamis (3/10/2019) perpanjangan penahannya diajukan,” kata Febri melalui telepon, kemarin.

Dengan diperpanjangnya masa tahanan tersebut, maka Nurdin Basirun, Edy, dan Budi akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Nurdin Basirun, Edy Sofyan (Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri), Budi Hartono (Kabid Perikanan Tangkap Pemprov Kepri) serta dua orang dari swasta yakni Abu Bakar, dan Kock Meng.

Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.

Uang itu diduga diberikan lewat Edy Sofyan dan Budi Hartono.

Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/19).

Baca Juga : 8 Pengusaha Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Basirun

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.

Kemudian, pada Jumat (12/7/19), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.

Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu yakni Rp3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat, dan 134.711 dollar Singapura. KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut.

*****