Beranda Kepulauan Riau

Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp4,22 Miliar, dari Pengusaha dan Kepala OPD

178
0
Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun dibawa dengan mobil menuju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin reklamasi, Kamis (11/7/19) malam. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun (62) didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 4,228 miliar. Uang itu diterimanya dari berbagai sumber selama masa jabatannya sebagai gubernur yakni 2016-2019.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/12/19).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun berasal dari sejumlah pengusaha berkaitan dengan proses pengurusan dan penerbotan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi serta izin pelaksanaan reklamasi di wilayah Kepri.

Baca Juga : Abu Bakar di Sidang Kasus Suap Nurdin Basirun: Urus Izin di Kepri Harus Pakai Uang

Jaksa KPK menyebutkan, Nurdin menerima sebagian besar gratifikasi tersebut melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono.

Selain itu, Nurdin juga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.

Menurut KPK, penerimaan gratifikasi tersebut termasuk uang suap. Apalagi Nurdin tidak pernah melaporkan perihal gratifikasi itu kepada KPK. Dalam aturan, pejabat yang menerima sesuatu dari pihak lain harus melaporkannya ke KPK selama masa tenggang 30 hari sejak penerimaan.

“Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar jaksa KPK.

Hal itu diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Akibat perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jun to Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Suap dari Kock Meng

Sidang pembacaan dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/19). (F: IST)

Pada sidang itu, jaksa KPK juga menyebutkan bahwa Nurdin menerima uang suap senilai Rp158,8 juta dari pengusaha asal Kota Batam, Kock Meng (57).

Jaksa KPK, Asri Irwan mendakwa mantan mantan Bupati Karimun dua periode itu menerima uang sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta, atau dengan total Rp158,8 juta (kurs Rp11000 per 1 Dolar Singapura/SGD).

Baca Juga : Masa Tahanan Nurdin Basirun, Edy dan Budi Ditambah 30 Hari

Uang itu diduga berasal dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan asal Pulau Panjang, Kecamatan Rempang, Kota Batam, bernama Abu Bakar.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau,” katanya.

*****