Beranda Kepulauan Riau

Daftar 24 Kepala OPD Kepri yang Setor Uang kepada Nurdin Basirun

664
0
Nurdin Basirun
Nurdin Basirun mencoba kualitas rumput di Stadion Dompak, Tanjungpinang, saat masih aktif menjabat Gubernur Kepri, beberapa waktu lalu. (F: Humas Pemprov Kepri)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Selain dari pengusaha, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun juga menerima gratifikasi dari Kepala OPD Pemprov Kepri. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 24 Kepala OPD Kepri yang menyetorkan uang gratifikasi atau suap kepada Nurdin.

Jaksa KPK mendakwa Nurdin Basirun menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp4,2 miliar lebih, yang berasal dari sejumlah pengusaha dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepri. Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/19),

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pemberian gratifikasi oleh kepala OPD Pemprov Kepri terjadi dalam kurun waktu 2016—2019, atau selama Nurdin Basirun menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Baca Juga : Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp4,22 Miliar, dari Pengusaha dan Kepala OPD

Berdasar dakwaan Jaksa KPK, berikut daftar kepala OPD yang menyetorkan uang kepada Nurdin Basirun:

1. Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, Martin Luther Maromon

a. Rp30 juta untuk keperluan hari raya terdakwa (Nurdin) pada tahun 2017
b. Rp30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan) untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2018
c. Rp447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada tahun 2018 melalui agen travel PT Zulindo Travel
d. Rp100 juta untuk membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2018
e. Rp600 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada terdakwa
f. Rp30 juta yang diserahkan kepada Bela yang merupakan asisten pribadi terdakwa untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2019
g. Rp200 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada tahun 2019, yang diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam

2. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Amjon sejumlah Rp10 juta untuk keperluan hari raya terdakwa yang merupakan pemberian rutin

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Abu Bakar sejumlah Rp1,055 miliar yang bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017—2019

4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna sejumlah Rp170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2018

5. Sekretaris Daerah, T.S. Arif Fadillah sejumlah Rp32 juta yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa

6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri sejumlah Rp43 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa sejak 2017—2019

7. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan, Ahmad Nizar sejumlah Rp4,6 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa

8. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagor Napitupulu sejumlah Rp10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada tahun 2018

9. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison sejumlah Rp9 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2018—2019

10. Kepala Dinas Kesehatan, Tjetjep sejumlah Rp144 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2016—2019

11. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maifrizon sejumlah Rp59 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2019.

12. Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Azman Taufik sejumlah Rp20 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2018

13. Kepala Dinas Pendidikan, Aripin sejumlah Rp60 juta untuk mendukung kegiatan hari raya terdakwa pada tahun 2018

14. Kepala Biro Organisasi dan Korpri, Any Lindawati sejumlah Rp2,5 juta untuk bantuan rutin kepada terdakwa pada tahun 2018.

15. Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi sejumlah Rp18 juta sebagai bantuan rutin kepada terdakwa sejak 2017—2019

16. Kepala Biro Layanan Pengadaan Misbardi sejumlah Rp3 juta sebagai bantuan rutin kepada terdakwa sejak 2017—2018.

17. Kepala Biro Kesejahteraan, Tarmidi sejumlah Rp10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018

18. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nilwan dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol sejumlah Rp110 juta pemberian kepada terdakwa dari pemotongan SP2D pada tahun 2016—2019.

19. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Naharuddin sejumlah Rp10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018.

20. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Rizal sejumlah Rp55 juta pemberian untuk mendukung kegiatan dan keperluan pribadi terdakwa sejak 2018—2019.

21. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lamidi sejumlah Rp13,4 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2018—2019.

22. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Firdaus sejumlah Rp23 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2017—2019.

23. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Reni Yusneli sejumlah Rp20 juta pemberian untuk kegiatan Safari Ramadan terdakwa pada tahun 2019.

24. Kepala Dinas Pariwisata, Buralimar sejumlah Rp100 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari tahun 2017—2019.

Sidang pembacaan dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/19). (F: IST)

Menurut Jaksa KPK, penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Kepri. Perbuatan Nurdin Basirun itu dianggap berlawanan dengan kewajiban atau tugas selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menerima pemberian (gratifikasi).

Baca Juga : Abu Bakar di Sidang Kasus Suap Nurdin Basirun: Urus Izin di Kepri Harus Pakai Uang

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 5 Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Penerimaan gratifikasi oleh Nurdin tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Padahal keharusan itu sudah dipersyaratkan dalam Pasal 12 C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK menegaskan, perbuatan Nurdin merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

*****

Editor : Yuri B Trisna