Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019. Dengan demikian, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin resmi menjadi capres-cawapres terpilih.
Dalam kesimpulannya, yang dibacakan dalam sidang putusan di gedung MK, Kamis (27/6/19) pukul 21.15 WIB, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.
“Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman seperti ditayangkan secara langsung oleh stasiun televisi Kompas TV.
Usai MK memutuskan hasil sengketa Pilpres 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberi pidato bersama pasangannya, Ma’ruf Amin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam.
Jokowi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya Pemilu dan Pilpres 2019. Ia menegaskan, putusan MK adalah putusan yang bersifat final.
“Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama,” ujarnya dilansir dari Detik.com.
Baca Juga : Saksi Tim Prabowo Persoalkan Data 17,5 Juta Orang di DPT
Jokowi mengatakan, keberhasilan Bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres 2019 yang jujur dan adil patut disyukuri bersama.
“Terima kasih kepada KPU, kepada Bawaslu dan kepada DKPP yang melalui perannya masing-masing telah sukses memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil,” kata dia.
“Terima kasih juga kepada penegak hukum termasuk juga Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya yang telah mengawal proses penegakan pemilu yang adil. Terimakasih juga kami sampaikan kepada TNI dan Polri yang telah mengamankan proses jalannya pemilihan umum,” lanjutnya.
Tak lupa Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada MK atas putusannya terkait sengketa Pilpres 2019.
“Dan terima kasih kami sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memutus sengketa Pilpres secara adil dan transparan. Saya mengajak rakyat Indonesia untuk bersatu kembali bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan Indonesia, Tanah Air kita tercinta,” ujarnya.
MK tolak hasil suara versi Prabowo-Sandi
Mengutip BBC Indonesia, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52 persen suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti.
Majelis hakim menyatakan, hasil perhitungan yang dipaparkan kubu Prabowo tidak sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang mengatakan kubu Prabowo hanya memperoleh 44,5 persen suara sementara kubu Jokowi unggul dengan 55,5 persen suara.
Hakim Arief Hidayat mengatakan, kubu Prabowo tidak menyerahkan bukti berupa rekapitulasi suara di 34 provinsi. Ia mengatakan bukti yang ditunjukkan oleh kubu 02 hanyalah bukti C1, yang sebagian besar hanya dalam bentuk foto dan pindaian, bukan yang resmi, yang tidak dijelaskan sumbernya.
“Pemohon juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk menyakinkan Mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon (BPN Prabowo-Sandi) adalah hasil penghitungan yang benar,” kata Arief, seperti dilaporkan BBC News Indonesia.
Majelis hakim MK juga menolak dalil Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman yang dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Saldi Isra.
“Dalil yang mengada-ada karena pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada, serta pemohon tidak menerangkan bagaimana penggembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa,” kata Saldi.
Pada permohonan gugatan, tim hukum Prabowo menyebut dugaan tempat pemungutan suara (TPS) siluman sebanyak 2.984 TPS.
Menurut tim Prabowo, di dalam surat penetapan KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan secara eksplisit ada sekitar 810.352 TPS. Tetapi yang tercantum dalam situng termohon ada sebanyak 813.336 TPS di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, menurut majelis hakim MK, data yang bersumber pada laman web Situng bukan data yang dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara.
KPU gelar rapat pleno
Putusan dalam sidang MK ini nantinya akan menjadi pegangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memutuskan hasil Pilpres 2019.
“Kita akan tunggu salinan putusannya, kan akan diberikan 30 menit lagi. Setelah itu salinan putusan kita bawa. Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno,” kata Ketua KPU, Arief Budiman di gedung MK.
Baca Juga : Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019
Arief mengatakan KPU akan mengundang para peserta pemilu ke dalam rapat pleno tersebut untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
KPU akan menetapkan paslon terpilih Pilpres 2019 terhitung tiga hari setelah MK memutuskan sidang gugatan Pilpres.
“Kalau memang dibatasi 3 hari kalau kalendernya KPU itu kan 3 hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu,” ujar Arief.
*****