Batam – Status darurat narkoba di Indonesia belum hilang. Hampir seluruh daerah di Tanah Air tidak ada lagi yang terbebas dari narkoba, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pengaruh narkoba juga sudah berhasil masuk ke berbagai kalangan masyarakat, hingga berpotensi merusak kemajuan, daya saing serta masa depan bangsa Indonesia.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Brigadir Jenderal Polisi Richard Nainggolan mengatakan, berdasarkan survei yang digelar BNN dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2018, di Kota Batam terdapat 16.000 pekerja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba
Survei tersebut dilaksanakan di 16 kota se-Indonesia, salah satunya Kota Batam.
“Saat itu fokus survei kami ialah pengaruh narkoba di lingkungan pekerja, pelajar, dan rumah tangga,” kata Richard Nainggolan di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Kamis (27/6/19).
Baca Juga : PNS yang Terlibat Narkoba Suka Bolos dan Berbohong
Selain survei tersebut, pada tahun 2016 BNN bersama Universitas Indonesia (UI) juga melakukan survei terhadap jumlah penyalahgunaan narkoba di Kepri secara umum. Hasilnya ada sekitar 26.540 warga Kepri yang terlibat barang haram itu.
“Kepri menyumbang 1,7 persen penyalahgunaan narkoba secara nasional, yang jumlahnya mencapai sekitar 4 juta orang,” kata dia.
Mengingat tingginya ancaman narkoba, lanjut Richard, BNN akan terus berupaya menekan pengaruh narkoba ke semua lini kehidupan masyarakat.
Upaya-upaya itu mulai dari melakukan penyuluhan di lingkungan keluarga, melakukan rehabilitasi terhadap pecandu atau penyalahguna narkoba, serta bertindak tegas terhadap para sindikat pengedar narkoba.
“Pemberian hukuman mati kepada pengedar itu sudah konstitusional,” katanya.
Pengguna narkoba di Tanjungpinang
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kepri, AKBP Darsono mengatakan, pihaknya sepanjang tahun ini telah merehabilitasi 25 pengguna narkoba. BNN Tanjungpinang menargetkan tahun 2019 ini bisa merehabilitasi 40 pengguna.
Menurut Darsono, puluhan pengguna narkoba tersebut adalah masyarakat umum yang berusia rata-rata 20 hingga 35 tahun. Rehabilitasi dilakukan karena ada pelaku yang datang melapor secara sukarela ke BNN dengan didampingi keluarga dan saudara.
Baca Juga : Pulau di Bintan Jadi “Gudang” Sabu Selundupan dari Malaysia
Ada pula, pelaku penyalahgunaan narkoba yang diantar oleh pihak kepolisian baik dari Polres Bintan maupun Tanjungpinang.
“Biasanya yang diantar kepolisian itu tertangkap narkoba tetapi tidak memiliki barang bukti, melainkan positif mengonsumsi narkoba,” kata AKBP Darsono di acara peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) 2019 di Aula Bulang Linggi, Tanjungpinang, Rabu (26/06).
Peringatan HANI pada tahun ini digelar serentak seluruh Indonesia dengan mengangkat tema “Milenial Sehat Tanpa Narkoba, Menuju Indonesia Emas”.
Menurut Darsono, tema tersebut memiliki makna bahwa kaum milenial harus menjadi generasi yang tangguh dan berkualitas demi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia ke depan. Salah satunya ialah bebas dari pengaruh narkoba.
“Saat ini narkoba menjadi ancaman terbesar di negara kita karena dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa depan,” katanya.
BNN akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba yang telah masuk ke hampir semua kalangan masyatarakat. Upaya yang dilakukan mulai dari penyuluhan bahaya narkoba, rehabilitasi penyalaguna atau pencandu narkoba, hingga penindakan hukum terhadap sindikat pengedar narkoba.
“Kami tidak akan main-main dengan narkoba. Apalagi, ada instruksi Presiden tembak mati di tempat bagi bandar narkoba,” tegas Darsono
*****