
Jakarta – Pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Penetapan itu diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/19) dini hari.
“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239,” ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, seperti ditayangkan stasiun televisi nasional.
Hasil Pilpres 2019 itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601 suata. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Keputusan itu dibacakan Ketua KPU RI, Arief Budiman. Ia juga membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD.
Rapat pleno dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu. Adapun saksi dari parpol pendukung Jokowi-Ma’ruf yang hadir adalah I Gusti Putu Artha, sementara saksi dari Prabowo-Sandi adalah Ahmad Riza Patria dan Aziz.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional dari 34 provinsi, pasangan
Jokowi-Ma’ruf meraih kemenangan di 21 provinsi. Sementara sisanya 13 provinsi dikuasai pasangan Prabowo-Sandi.
Jokowi-Ma’ruf menang di Provinsi Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, dan Sulawesi Barat. Kemudian di Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Pasangan Jokowi-Ma’ruf juga menang di Provinsi Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
KPU menyatakan, pasangan nomor urut 02 masih bisa mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke Mahkamah Konstitusi. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024
*****