Beranda Urban Ekonomi

Belum Dapat Bantuan Pekerja? Minta Perusahaan Segera Setor Nomor Rekening, Terakhir 31 Agustus

1578
0
Subsidi Gaji Tahap 2
Foto ilustrasi. Bantuan Rp600.000 untuk subsidi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta mulai dicairkan.
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Bantuan atau subsidi untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sudah dicairkan mulai Kamis (27/8/20). Sebagian pekerja sudah menerima uang bantuan tersebut di rekening mereka.

Seperti diketahui, syarat untuk mendapatkan bantuan atau subsidi sebesar Ro600.000 ini, pekerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Selain itu, nomor rekening pekerja harus disetorkan oleh pihak pemberi kerja ke BP Jamsostek, mengingat uang subsidi akan ditransfer langsung ke nomor rekening penerima bantuan.

Bagaimana kalau pekerja yang sudah memenuhi syarat tapi tidak dapat bantuan?

Baca Juga :
Bantuan Rp600.000 Belum Masuk Rekening? Pekerja Bisa Cek ke Perusahaan

Siapa Pekerja yang Dapat Bantuan Rp600.000, Apakah Kamu Masuk Kriteria? Cek di Sini

Jika ada kasus demikian, pekerja harus menanyakannya ke perusahaan tempatnya bekerja, apakah nomor rekeningnya sudah disetorkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (29/8/20), Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, batas akhir penyerahan nomor rekening pekerja adalah 31 Agustus 2020.

Karena itu, Agus meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan agar segera menyerahkan data terbaru karyawannya yang akan menerima bantuan subsidi gaji oleh pemerintah. 

Menurut Agus, hingga Rabu (26/8/20), total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut, data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data. 

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/20).

Agus mengatakan, untuk tahap pertama, terdapat 2,5 juta pekerja dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek.

Gelombang berikutnya untuk transfer dana subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga semua rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya memang melakukan validasi berlapis hingga tiga tahap agar bantuan subsidi gaji tersebut tepat sasaran.

Baca Juga :
Cek Rekening, Jokowi Luncurkan Subsidi Gaji Pekerja Hari Ini

Menaker Ida Fauziyah: Bantuan Rp600.000 untuk Pekerja Dicairkan Besok

Diberitakan sebelumnya, program subsidi Rp600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (27/8/20). Setelah dirilis, bantuan langsung ditransfer ke rekening pekerja penerima bantuan.

Total subsidi yang diterima pekerja adalah Rp2,4 juta untuk 4 bulan. Rencananya, pencairan dilakukan dua kali dimana sekali pencairan sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan atau subsidi Rp600 ribu ini diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BP Jamsostek. Namun, tak semua karyawan yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pengiriman bantuan Rp600.000 itu dibagi dalam dua batch. Pada batch pertama dikirim ke 2,5 juta orang penerima bantuan.

*****

Editor : YB Trisna