Barakata.id, Batam – Polda Kepri (Kepulauan Riau) memusnahkan 32 kilogram narkoba jenis sabu dengan menggunakan mesin penghancur di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (30/9/19) pukul 15.00 WIB. Puluhan sabu itu merupakan barang bukti dari tiga kasus kejahatan narkoba.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan mahasiswa.
Baca Juga : Polres Bintan Bakar 114,7 Kg Sabu dari Malaysia
Wakapolda mengatakan, barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus yang terjadi selama bulan Agustus oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari tiga kasus itu, polisi mengamankan tujuh orang tersangka.
“Total barang bukti yang didapat dari para tersangka sebanyak 33.170,3 gram sabu, dan 18 butir ekstasi,” katanya.
Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 gram. Sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.
Baca Juga : Tiga Warga Kepri Selundupkan 119 Sabu dari Malaysia
Menurut Yan Fitri, dari narkoba yang dimusnahkan tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa, apabila satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah sebanyak 165.851 orang atau jiwa.
Yan Fitri menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman yaitu hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.
*****
Penulis : Ali Mhd