Home Kepulauan Riau Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari Tiga Kasus

Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari Tiga Kasus

127
Jumpa pers Polda Kepri terkait pemusnahan barang bukti 32 kg sabu di Mapolda Kepri, Batam, Senin (30/9/19). (F: Barakata.id/Humas Polda Kepri)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Polda Kepri (Kepulauan Riau) memusnahkan 32 kilogram narkoba jenis sabu dengan menggunakan mesin penghancur di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (30/9/19) pukul 15.00 WIB. Puluhan sabu itu merupakan barang bukti dari tiga kasus kejahatan narkoba.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan mahasiswa.

artikel perempuan

Baca Juga : Polres Bintan Bakar 114,7 Kg Sabu dari Malaysia

Wakapolda mengatakan, barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus yang terjadi selama bulan Agustus oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari tiga kasus itu, polisi mengamankan tujuh orang tersangka.

“Total barang bukti yang didapat dari para tersangka sebanyak 33.170,3 gram sabu, dan 18 butir ekstasi,” katanya.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah memasukkan sabu ke dalam mesin penghancur di Mapolda Kepri, Batam, Senin (30/9/19). (F: Barakata.id/Humas Polda Kepri)

Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 gram. Sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.

Baca Juga : Tiga Warga Kepri Selundupkan 119 Sabu dari Malaysia

Menurut Yan Fitri, dari narkoba yang dimusnahkan tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa, apabila satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah sebanyak 165.851 orang atau jiwa.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah berbincang dengan para tersangka usai jumpa pers pemusnahan barang bukti 32 kg sabu di Mapolda Kepri, Batam, Senin (30/9/19). (F: Barakata.id/Humas Polda Kepri)

Yan Fitri menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman yaitu hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.

*****

Penulis : Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.