

Batam – Kejaksaan Negeri Batam melakukan proses “pemulangan” Mindo Tampubolon dari Lampung ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (26/6/19). Dari foto yang beredar, terpidana seumur hidup kasus pembunuhan itu tampak menutupi tangannya yang terborgol dengan jaket berwarna coklat.
Mantan perwira di Polda Kepri dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu ditangkap tim Intel Kejagung dan Kejari Batam di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Provinsi Kota Bandar Lampung pada Selasa (25/6/19) sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga : AKBP Mindo Tampubolon Ditangkap Usai Kabur 6 Tahun
Dari foto yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tersebut, Mindo Tampubolon terlihat mengenakan baju kemeja biru dan celana jins berwarna senada. Penampilan Mindo sepertinya tak banyak berubah, perawakannya masih tampak gagah.
Mindo menjadi buronan selama enam tahun sejak divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung pada tahun 2013. Ia terbukti terlibat dalam tindak kejahatan menghilangkan nyawa seseorang yakni Putri Mega Umboh, istrinya sendiri pada tahun 2011.
Dalam persidangan terungkap, Mindo terlibat dalam kejahatan menghabisi nyawa istrinya Putri Mega Umboh dengan bantuan Rosma, pembantu rumah tangga dan Ujang, pacar Rosma.
Rosma dan Ujang sendiri telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Batam. Rosma divonis 15 tahun penjara sedangkan Ujang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Meski diputuskan bersalah dan divonis penjara seumur hidup, tapi Mindo tidak pernah ditahan. Ia bahkan “menghilang” sebelum akhirnya diringkus di Lampung pada Selasa malam kemarin.
Baca Juga : Rekaman Audio Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi Diungkap
Sebelumnya, Kepala Kejari Batam Dedie Triharyadi sudah mengkonfirmasi kebenaran penangkapan Mindo.
“Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa tanggal 25 Juni pada pukul 21.30 WIB,” ujarnya, Rabu siang.
“Sekarang sedang dalam proses (dibawa) ke Batam,” sambungnya.
Dedie mengatakan, penangkapan Mindo berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Secara Bersama-sama.
*****