
Batam – Pelarian Mindo Tampubolon, mantan perwira di Polda Kepri selama 6 tahun, berakhir. Terpidana kasus pembunuhan itu ditangkap jajaran Kejaksaan di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/6/19) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Mindo yang berpangkat terakhir Ajun komisaris besar polisi (AKBP) itu divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung pada tahun 2013. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh, istrinya sendiri.
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada tahun 2011. Dalam persidangan terungkap, Mindo terlibat dalam kejahatan menghilangkan nyawa istrinya Putri Mega Umboh dengan bantuan Rosma, pembantu rumah tangga dan Ujang, pacar Rosma.
Baca Juga : Wiranto, Luhut, Budi G dan Gories Mere Jadi Sasaran Pembunuhan, “Selangkah Lagi Sentuh Jokowi”
Informasi yang didapat, penangkapan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tersebut setelah tim Intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi saat dikonfirmasi perihal penangkapan itu, membenarkan.
“Iya, sudah diamankan hari Selasa malam,” katanya, Rabu (26/6/19).
Dedie mengatakan, penangkapan Mindo berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama.
“Saat ini sedang proses (dibawa) ke Batam” katanya.
Kronologis kasus Mindo
Kasus ini bermula saat jenazah Putri Mega Umboh ditemukan di kawasan hutan Punggur, Batam dengan kondisi sangat memprihatikan pada 27 Juni 2011. Bekas luka benda tajam di bagian leher dan bagian tubuhnya yang lain menimbulkan dugaan ia dibunuh.
Sehari sebelumnya Mindo yang saat itu masih aktif berdinas di Polda Kepri melaporkan bahwa istrinya hilang. Penyelidikan pun berkembang.
Baca Juga : Rumah Perjuangan Rakyat Jadi “Pangkalan” Tersangka Pembunuhan Tokoh Nasional
Polisi kemudian mencurigai keterlibatan Mindo setelah memeriksa tersangka Rosma dan Ujang. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim memvonis Ujang 20 tahun penjara 20 tahun, dan 15 tahun untuk Rosma.
Sementara Mindo sempat divonis bebas, sebelum jaksa melakukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung. Mindo pun kemudian diputuskan bersalah, dan divonis penjara seumur hidup.
Meski demikian, Mindo tak pernah ditahan. Ia melarikan diri dengan cara berpindah-pindah sebelum akhirnya diringkus di Lampung, Selasa (25/6/19) malam.
*****