
Barakata.id, Batam – Lahan di Kota Batam semakin terbatas. Karena itu, tak semua permohonan alokasi lahan baru dapat diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
‘Dengan demikian, setiap permohonan alokasi lahan yang baru tidak semua bisa dikabulkan. Kita lakukan seleksi ketat mengingat keterbatasan lahan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam saat ini,” katanya kepada barakata.id, Senin (5/4/1).
BACA JUGA : Gairahkan Investasi, BP Batam Pangkas Birokrasi Perizinan
Dendi mengatakan, permohonan alokasi lahan baru tersebut tidak serta merta dapat disetujui, karena harus disesuaikan dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan.
Jika memang tidak sesuai dengan perencanaan BP Batam, maka BP Batam tidak akan menyetujui permohonan alokasi tersebut.
Ada sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi lahan baru pada beberapa tahun lalu dan baru. Permohonan tersebut dapat diproses setelah semua persyaratannya dapat terpenuhi saat ini.
Menurut Dendi, hal tersebut bukan berarti BP Batam lambat dalam memroses permohonan. Proses itu memang dibutuhkan karena dalam mengalokasikan lahan harus secara clear and clean.
“Sehingga proses tersebut memerlukan waktu lebih teliti sampai dengan selesainya pengadministrasian di BP Batam,” kata dia.
Beberapa alokasi lahan baru yang diberikan oleh BP Batam dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir juga terlihat tidak efektif, seperti lambatnya realisasi pembangunan fisik.
Dendi mengatakan, hal itu juga menjadi prioritas BP Batam dalam melakukan perubahan tata kelola agar alokasi lahan baru ke depan dapat mengakselerasi kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Terobosan baru BP Batam lainnya adalah, memangkas birokrasi perizinan. Kini, pelayanan perizinan seperti pelayanan IPH, rekomendasi, perpanjangan HAT, balik nama, pecah PL, gabung PL, dokumen pengganti dan pelayanan endorse PL lebh cepat dan mudah.
BP Batam memutuskan untuk mempercepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam pelayanan permohonan perizinan lahan tersebut.
BACA JUGA : Lahan di Kepri Banyak Ditelantarkan Perusahaan Pemegang HGB
Semua perizinan lahan dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online.
Menurut Dendi, dengan LMS online, pemohon dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan di mana saja.
“Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan agar proses verifikasi dokumen tidak berulang,” pungkasnya.
*****
Editor : YB Trisna