Beranda Kepulauan Riau

Lahan di Kepri Banyak Ditelantarkan Perusahaan Pemegang HGB

70
0
Lahan di Kepri
Foto ilustrasi
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Luasan lahan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) banyak yang ditelantarkan oleh perusahaan. Lahan-lahan tersebut dibiarkan tak terurus dalam jangka waktu lama.

Penelantaran lahan di Kepri terjadi setelah perusahaan mendapatkan alokasi lahan berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, serta Hak Mengelola Lahan dan Tanah.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Padahal, lahan yang dimiliki oleh pihak swasta itu termasuk lahan potensial yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Namun, lahan yang luasnya banyak mencapai puluhan ribu hektare tersebut malah dibiarkan terlantar dan tak produktif.

Baca Juga :

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing dalam diskusi perihal lahan di Kepri bersama LKPK dan sejumlah pimpinan media massa di Kepri, Tanjungpinang, kemarin.

Kennedy menegaskan, persoalan penelantaran lahan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah terutama di daerah.

“Pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang menelantarkan lahan yang sudah dialokasikan kepada mereka,” kata dia.

“Lahan yang sudah dialokasikan pemerintah kepada perusahaan harus segera dikelola, diberdayagunakan agar memberi kontribusi bagi perekonomian daerah, termasuk masyarakat di dalamnya,” sambung Kennedy.

Baca Juga :

Menurut dia, meski perusahaan sudah diberi hak kepemilikan atau pengelolaan, tapi tetap ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

“Bagi perusahaan yang diberi HGB, HGU, Hak Pakai dan Hak Mengelola berkewajiban menjalankan peruntukkan sesuai dengan izin prisip yang diberikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Tujuannya, agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” tegas pria yang juga Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (P2KN) Kepri ini.

Menurut Kennedy, atas nama masyarakat dan sebagai alat sosial kontrol, LKPK Kepri bersama organisasi media massa juga dituntut mendorong, mengingatkan dan meminta pemerintah lebih cermat dalam mengawasi peruntukkan lahan yang sudah dialokasikan kepada pengusaha.

“Dan bagi perusahaan penerima alokasi lahan di Kepri, sudah seharusnya memanfaatan lahan itu dengan baik dan benar serta sesuai dengan peruntukkannya. Namun, fakta di lapangan saat ini, sudah terjadi penelantaran lahan-lahan yang sudah dialokasikan. Luasnya mencapai puluhan ribu hektar. Salah satu contoh ada di Kabupaten Bintan,” kata dia.

Baca Juga :

Di tempat yang sama, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Provinsi Kepri, Zakmi mengatakan, sudah menjadi keharusan bagi aktivis ormas, LSM serta pers memberikan masukan kepada pemerintah untuk selalu mengingatkan pengusaha agar cepat memanfaatkan lahan-lahan yang terlantar.

“Jika mengangkangi aturan yang telah ditentukan, maka secara otomatis tanah yang dikelola oleh perusahaan itu batal demi hukum dan akan kembali kepada negara dalam hal ini adalah rakyat,” katanya.

Menurut Zakmi, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria khususnya di Pasal 27, 34 dan 40 yang berbunyi; hak tanah akan terhapus antara lain karena diterlantarkan.

Baca Juga :

Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

“Dalam aturan itu juga disebutkan, pemanfaatan tanah terlantar demi kesejahteraan masyarakat di NKRI ada empat. Yakni untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat, kedua untuk mengurangi kemiskinan, ketiga agar terciptanya lapangan kerja, dan keempat untuk meningkatkan perumahan rakyat serta kelima untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi,” ujar Zakmi yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang-Bintan ini.

Zakmi menilai, kepatuhan pihak perusahaan terhadap aturan tersebut merupakan bentuk dukungan pencapaian dari berbagai tujuan, termasuk program pembangunan Pertahanan dan Keamanan Nasional di Indonesia.

*****

Editor : YB Trisna