Barakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diperiksa penyidik untuk terbuka dan jujur. Keterangan yang tidak benar justru akan merugikan para saksi karena berisiko hukum.
Sejak Senin (19/8/19) hingga Rabu (21/8/19), KPK sudah memeriksa 21 pejabat Pemprov Kepri. Mulai dari Sekda TS Arif Fadillah sampai kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga : KPK Periksa Lagi 7 Pejabat Kepri, Ada Nahar dan Reni
Hari ini, Kamis (22/8/19), KPK memeriksa lagi 7 orang saksi dari Pemprov Kepri.
Febri mengatakan, mereka yang diperiksa sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan mendalami perkara dugaan gratifikasi pada tersangka Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
“Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para petinggi dan pegawai di OPD Pemprov Kepri,” kata Febri.
Baca Juga : Hari Ini KPK Periksa 3 Kadis dan 4 Kabiro Pemprov Kepri
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Mapolresta Barelang, Batam.
“Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam enyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut selain membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu para saksi sendiri. Selain ada risiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga akan mempertimbangkan pihak-pihak saat proses pemeriksaan,” kata dia.
*****