Barakata.id, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap para pejabat Pemprov Kepri. Hari ini, Rabu (21/8/19), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Seperti kemarin, pemeriksaan hari ini jiga dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu di Mapolresta Barelang, Batam, Kepri.
Baca Juga : Giliran Asisten II Kepri Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya menyebutkan, ketujuh orang itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun) di Polresta Barelang,” kata Febri.
Tujuh orang pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa KPK itu adalah:
1. Mafrizon, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
2. Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan
3. Azman Taufik, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4. Ani Lindawaty, Kepala Biro Organisasi dan Korpri
5. Aris Pariyandi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan
6. Misbardi, Kepala Biro Layanan Pengadaan
7. Aiyub, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
Febri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Nurdin Basirun. Mantan Bupati Karimun itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.
Baca Juga : KPK Periksa Sekda Kepri dan 7 Kepala Dinas
Ia memastikan, KPK akan terus menggali informasi terkait perkara ini dengan memanggil serta memintai keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, Senin (19/8/19), KPK juga memeriksa 9 saksi dari Pemprov Kepri, salah satunya Sekda TS Arif Fadillah. Kemudian dilanjutkan memeriksa 6 saksi lain pada Selasa (20/8/19), salah satunya Asisten II Syamsul Bahrum.
Seperti diketahui, Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang, bulan lalu.
Selain Nurdin, tersangka lain dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan Abu Bakar dari pihak swasta.
*****