
Barakata.id, Batam – Polresta Barelang terus menggasak perjudian yang ada di Batam. Selama sepekan ini, Polresta Barelang mengungkap sebanyak 6 kasus dan menangkap 21 orang tersangka.
Kasus judi yang ditangani Polresta Barelang tersebut yakni judi togel, judi berkedok gelper, judi kartu song dan judi pimpong.
Pengungkapan kasus judi ini, sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai perintah bapak Kapolri dan Kapolda, untuk menindak segala bentuk perjudian,” kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri, Selasa (24/8).
Baca juga : 55 Pelaku Judi Ditangkap Polisi di Kepri
Nugroho menyampaikan beberapa pengungkapan kasus judi yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang, seperti judi kartu song yang terjadi, 18 Agustus lalu.
Polisi menangkap 4 orang pelaku di pejudi kartu song di Ruli Tangki Seribu, Seraya, Batuampar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp 145ribu dan dua set kartu remi.
Polisi juga mengungkap judi berkedok gelper di Ruli Kampung Aceh, Simpang DAM, Mukakuning. Polisi mengamankan 3 pelaku dan 18 unit mesin gelper dan uang Rp 60ribu.
Baca juga : Polisi Mulai Bergerak Berantas Judi di Batam
“Kami juga mengungkap judi jenis pimpong 21 Agustus lalu di Komplek Berniaga Nagoya, Lubukbaja. Ada 4 orang pelaku diamankan, beberapa barang bukti seperti mesin pemutar pingpong. Lalu ada judi highs domino, gelper dan togel juga kami amankan beberapa waktu lalu,” ujar Nugroho.
Atas pengungkapan beberapa kasus ini, Nugroho mengapresiasi kinerja dari Satreskrim Polresta Barelang.
Ia mengimbau masyarakat Kota Batam agar melaporkan segera, bila melihat atau mendengar adanya praktek perjudian. “Kami pasti tindak tegas perjudian yang ada di Kota Batam,” pungkas Nugroho.