Barakata.id, Batam – KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait perizinan reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Hari ini, penyidik KPK memanggil dan memeriksa 6 orang pengusaha dan 1 orang konsultan proyek.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa puluhan saksi. Sejak Senin (19/8/19) hingga Kamis (22/8/19) kemarin, penyidik KPK telah memintai keterangan sedikitnya 28 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Baca Juga : KPK Ingatkan Pejabat Kepri yang Diperiksa Terbuka dan Jujur
Hari ini, Jumat (23/8/19), KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus Nurdin Basirun. Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, pemeriksaan dilaksakanan di Mapolresta Barelang, Batam mulai pagi hingga sore hari.
“Pemeriksaannya di Polresta Barelang, dari pagi hingga sore,” kata Febri.
Ketujuh orang yang hari ini dipanggil dan akan menjalani pemeriksaan adalah:
1. Trisno, Direksi PT Bintan Hotels.
2. Herman Staf PT Labun Buana Asri.
3. Hendrik, Pemegang Saham Damai Grup / PT. Damai Ecowisata.
4. Linus Gusdar, Direksi PT. Barelang Elektrindo.
5. Sutono, Karyawan PT. Marcopolo Shipyard.
6. I Wayan Santika, Manajemen ADVENTURE GLAMPING.
7. Agung, konsultan proyek reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard
Baca Juga : KPK Periksa Lagi 7 Pejabat Kepri, Ada Nahar dan Reni
Febri mengingatkan pihak-pihak yang menjadi saksi agar memenuhi panggilan demi keberlanjutan kasus ini. Ia pun mengingatkan para saksi agar kooperatif selama pemeriksaan, bicara jujur dan terbuka tentang apa yang ditanyakan penyidik.
“Secara hukum, kami sangat menghargai sikap kooperatif para saksi yang memenuhi panggilan dan berbicara jujur. Sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar, ada risiko pidana cukup berat yang bisa diterima,” kata dia.
Para saksi yang berbicara tidak sesuai fakta atau memberi keterangan tidak benar, dapat dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” ujar Febri.
*****