Home Kepulauan Riau Kasus Pungli DKP Batam, 1 PNS Tersangka, Ada Uang 500 Dolar Singapura

Kasus Pungli DKP Batam, 1 PNS Tersangka, Ada Uang 500 Dolar Singapura

124
Kepala dan pegawai Dinas Perikanan Batam diperiksa di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (27/8/19) malam. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Batam. Polisi juga menyita uang 500 dolar Singapura sebagai barang bukti.

PNS DKP Batam yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial AR. Ia ditangkap Tim Saber Pungli Kota Batam, Selasa (27/8/19) sore di dekat gerai kopi Excelso, Tiban Center, Kecamatan Sekupang, Batam.

artikel perempuan

Baca Juga : Kepala dan 6 Pegawai Dinas Perikanan Batam Ditangkap

Ketua Tim Saber Pungli Kota Batam, AKBP Muji Supriadi membenarkan penetapan tersangka terhadap AR.

“Iya, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, tadi malam.

AR diduga sebagai pelaku pungli terhadap nelayan dalam proses pengurusan izin atau surat pembelian minyak bersubsidi di DKP Batam.

Dari pengembangan penangkapan AR itu, polisi kemudian menyita sejumlah dokumen dan uang 500 dolar Singapura sebagai barang bukti.

Kepala DKP dipanggil Wali Kota Batam

Sementara itu, Kepala DKP Batam, Husnaini pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB terlihat di kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Batam Center. Sebelumnya, pada Selasa malam, Husnaini termasuk dalam 7 orang pegawai PNS DKP Batam yang diangkut polisi ke Mapolresta Barelang.

Seperti tadi malam, Husnaini masih belum mau memberi keterangan terkait kasus ini. Ia hanya meminta wartawan untuk menunggu penjelasan resmi dari kepolisian.

“Nanti saja ya, nanti saja, tunggu dari polisi,” katanya sambil buru-buru meninggalkan wartawan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada wartawan mengatakan, sengaja memanggil Husnaini untuk meminta penjelasan soal kasus tersebut.

“Saya hanya mau minta penjelasan, kan beliau pimpinan di dinas itu. Termasuk mau tahu hasil pemeriksaan di kepolisian. Itu saja,” kata Rudi.

Baca Juga : Pegawai Dishub Batam Tertangkap Tangan Terima Suap

Menurut Husnaini, lanjut Rudi, ia belum tahu pasti perihal kasus pungli tersebut. Yang jelas, terkait AR, Husnaini menegaskan bahwa yang bersangkutan hanya PNS biasa, tidak memiliki jabatan apapun di dinas tersebut.

“Jadi sebaiknya kita tunggu hasil pemeriksaan di kepolisian. Nanti akan terang semua,” kata Rudi.

Diberitakan sebelumnya, Husnaini ikut dibawa ke kantor polisi bersama 6 pegawai DKP Batam, Selasa malam. Mereka diperiksa terkait dugaan pungli penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan.

Sampai sekarang, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Beberapa orang masih dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin