Beranda Urban Nusantara

Buka Sosialisasi Kearsipan, Wali Kota Blitar: Pentingnya Sadar Arsip Bagi Masyarakat

71
0
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Blitar menggelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Keluarga Bagi Masyarakat Kepanjenkidul dan Pameran Arsip Tahun 2022 di Balai Kota Kusuma Wicitra, pada Rabu (23/3/2022). 

Baca juga : PBB Berkibar di Blitar, Walikota Blitar Minta Bumikan Semangat Bung Karno

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kegiatan ini di gelar dalam rangka memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif menyelamatkan dan melestarikan kearsipan, serta dalam mewujudkan masyarakat kota Blitar sadar terhadap arsip yang sesuai dengan slogan gerakan PETA menuju ‘Blitar Sadar Terhadap Arsip’,” kata Suyatno selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Blitar dihadapan Walikota Blitar di dalam sambutan.

Suyatno mengatakan, adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini menurutnya adalah Undang-undang (UU) No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar No 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Peraturan Wali (Perwali) Kota Blitar No 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan Arsip Dinamis Sebagai Informasi Publik.

Baca juga : Tjutjuk Berharap Musrenbang RKPD Kota Blitar 2023 Menjadi Solusi Permasalahan dan Isu Strategis

Sedangkan maksut dan tujuan sosialisasi diadakan menurutnya yakni memberikan pengenalan kepada masyarakat terhadap meningkatkan pemahaman dan apresiasi tentang pentingnya peran terhadap masyarakat pada penyelenggaraan dan pengembangan kearsipan, serta dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar akan betapa pentingnya sebuah arsip.

“Adapun jumlah peserta sebanyak 150 orang. Terdiri dari berbagai unsur masyarakat Kepanjenkidul seperti ketua Rt/Rw, PMK, Karang Taruna, UKM, Pokmas, pengurus dan Posyandu,” ungkapnya.

Baca juga : Oksigen Harus Bersih Dari Polutan, Pemkot Blitar Launching Gema Sejoli

Sementara, Wali Kota Blitar dalam sambutannya memberikan apreasi kepada peserta sosialisasi atas antusias dan semangatnya dalam menghadiri undangan. Sebab, katanya baru kali ini diadakan yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

“Kalau yang diundang dinas-dinas itu hal biasa, sebab sudah kewajibannya. Kalau ini masyarakat, apalagi tema yang diangkat adalah pengelolaan arsip keluarga. Ini sangat luar biasa sekali,” tutur Santoso.

Kemudian, orang nomer satu lingkup Pemkot Blitar ini mengungkapkan, bahwa arsip keluarga itu kadang-kadang sesuatu yang agak terabaikan. “Tetapi kalau kantor wajib. Karena, dokumen-dokumen yang dimilikinya harus tertata dengan baik dan di sesuaikan dengan klasifikasinya,” urainya.

Baca juga : Tjutjuk Berharap Musrenbang RKPD Kota Blitar 2023 Menjadi Solusi Permasalahan dan Isu Strategis

Wali Kota Blitar menyebut, ada dua yang dinamakan arsip. Yakni arsip aktif dan pasif. Menurutnya, arsip aktif adalah arsip yang masih diperlukan dalam proses penyelenggaraan kerja, sedangkan arsip pasif, yaitu arsip yang jarang digunakan dalam proses penyelenggaraan kerja namun terkadang diperlukan juga dalam pelaksanaan kerja.

“Ini kantor. Sehingga, kalau ada dokumen yang tertinggal atau keselip, bisa fatal akibatnya,” pungkas Santoso mengakhiri sambutan. (adv/jun)