Barakata.id, Jakarta – Mantan pejabat DKP Kepri (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau), Budy Hartono pernah menerima uang Rp65 juta dari PT Damai Eco Wisata. Uang itu terkait kepengurusan izin pemanfaatan ruang laut yang diajukan perusahaan seluas 200 hektar.
“Ada, kalau tidak salah Rp 50 juta itu dimintakan Pak Budy pada saat kami mengajukan perizinan, katanya ini untuk biaya pengurusan perizinan dari awal sampai akhir untuk segala biaya akomodasi, survei, transportasi, pembuatan peta dan lain-lainnya,” kata karyawan PT Damai Eco Wisata, Hendrik Tan saat memberi kesaksian dalam persidangan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/1/20).
Nurdin Basirun adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi. Menurut Hendrik, ia menyerahkan uang tersebut kepada Budy Hartono yang saat itu menjabat Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Kepri, di salah satu kawasan pusat belanja di Kota Tanjungpinang dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
“Itu sekitar awal Januari 2019, saya ngasih biayanya. Di hari yang sama, baru izinnya dikeluarkan. Kalau saya enggak ngasih, izinnya enggak dikeluarkan, enggak diberikan ke saya,” kata dia.
Baca Juga :
Kasus Suap Nurdin Basirun, Pengusaha Kock Meng Akui Beri Uang Ratusan Juta
Menuurt Hendrik, izin tersebut dibutuhkan perusahaannya untuk mengembangkan wisata alam, seperti wisata bahari, jetski, diving, hingga snorkeling.
“Ada villa terapung juga, tapi kami tidak melakukan reklamasi, karena kami memang tidak ingin merusak alam di sana. Karena kami kan tujuannya wisata alam jadi kami tidak ingin merusak alam. Itu memang sudah rencana perusahaan,” kata dia.
Selain uang Rp65 juta itu, lanjut Hendrik, ia juga pernah menyerahkan uang Rp15 juta ke Budy.
“Itu saat proses pengurusan kan beliau bilang ada kebutuhan pribadinya Budy, dia meminta pinjaman seperti itu,” katanya.
Baca Juga :
Sopir Gubernur Nurdin 5 Kali Terima Titipan Uang dari Pengusaha JKA
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Budy Hartono, serta Abu Bakar dan Kock Meng yang disangkakan sebagai pihak penyuap.
Selain kasus suap terkait izin reklamasi, Nurdin Basirun juga dikenakan pasal gratifikasi oleh KPK. KPK menyatakan kasus gratifikasi Nurdin mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.
KPK menduga Nurdin menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan kegiatan reklamasi di Kota Batam dengan nilai total mencapai Rp159 juta.
Saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin, KPK menyita uang sebanyak Rp6,1 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing. Uang sebanyak itu diduga hasil dari gratifikasi terkait penyalahgunaan wewenang dan jual beli jabatan.
*****
Sumber : Kompas.com