

Barakata.id, Jakarta – Kock Meng, pengusaha di Kota Batam mengakui telah memberi uang ratusan juta rupiah untuk biaya pengurusan izin prinsip pemanfaatan laut di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Uang itu diserahkannya kepada Johanes Kodrat.
Pengakuan Kock Meng itu disampaikan saat memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/20).
Baca Juga :
Sopir Gubernur Nurdin 5 Kali Terima Titipan Uang dari Pengusaha JKA
Sidang tersebut digelar untuk dua terdakwa yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri, Buddy Hartono. Edy dan Buddy ditangkap KPK bersamaan dengan bos mereka, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri.
Dalam kesaksiannya, Kock Meng mengatakan, ia ingin membangun
restoran di daerah Tanjungpiayu Batam. Kock Meng mengaku tidak tahu harus kemana mengurus semua perizinan pembangunan restoran di tengah laut tersebut.
Baca Juga :
Terima Suap Miliaran, Dimana Nurdin Basirun Menyimpan Uangnya?
Kemudian, ia pun dibantu oleh temannya, Johanes Kodrat untuk mengurus perizinannya di DKP Pemprov Kepri.
“Johanes Kodrat dia bilang dia bisa bantu saya buat mengurus izin. Saya enggak tahu dia urus kemana,” kata Kock Meng, dilansir Detik.com.
Dari Johanes pula Kock Meng mengenal Abu Bakar yang berprofesi sebagai nelayan. Menurut ucapan Johanes kepadanya, pengurusan perizinan prinsip itu di DKP Kepri bakal dikerjakan oleh Abu Bakar.
Selanjutnya, Abu Bakar dan Johanes minta uang