

Barakata.id, Jakarta – Kasus dugaan suap Nurdin Basirun, Gubernur Kepri nonaktif kembali memunculkan fakta baru. Terakhir, Direktur PT Marcopolo Shipyard, Simon Karuntu mengaku pernah memberi uang Rp50 juta untuk biaya entertainment kepada seorang pegawai di Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) saat mengurus izin prinsip pemanfaatan laut.
Pemberian uang entertainment itu disampaikan Simon saat memberi kesaksian untuk Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/1/20).
Baca Juga :
Kasus Nurdin Basirun, Pejabat DKP Kepri Terima Rp65 Juta dari PT Damai Eco Wisata
Simon mengaku, uang Rp50 juta tersebut diserahkannya kepada seorang pegawai di Dinas Tata Ruang Pemprov Kepri. Menurutnya, pemberian uang dilakukan karena ketika itu pihaknya sedang mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
“Begini, yang Rp50 juta itu dimintakan dana untuk entertainment katanya, dibagi dua, yang (dikasih) di Batam dan Tanjungpinang,” kata Simon.
“Itu untuk entertainment dan pengurusan surat-surat izin,” lanjut dia.
Baca Juga :
Kasus Suap Nurdin Basirun, Pengusaha Kock Meng Akui Beri Uang Ratusan Juta
Simon bersaksi, pegawai tersebut mendatangi kantornya untuk menerima uang tersebut secara bertahap, masing-masing senilai Rp25 juta.
“Dia menerima Rp50 juta untuk pengurusan di kantor gubernur. Tapi saya bagi dua itu, nyatanya kan (urus izin) di Pemkot (Batam) dan Pemprov (Kepri) dan keterangan saya di situ untuk entertaintment dan pengurusan surat-surat ke kantor gubernur,” kata dia.
Sekitar satu hingga dua pekan kemudian, Simon mengaku menerima izin tersebut dari pegawai itu.
Selanjutnya, Uang Rp70 Juta untuk Edy dan Budy..