Barakata.id, Blitar (Jatim) – Gabungan Himpunan petani pemakai air (HIPPA) Kabupaten Blitar meminta kepada eksekutif dan legislatif setempat untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan mata air dan pengaturan tentang pembagian air dan perlindungannya.
Hal ini disampikan Ketua Gapoktan Kecamatan Talun, Andri Mijan Asrori usai diskusi bersama dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang diwakili oleh Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono beserta staf, dan perwakilan dari Dinas Pertanian, di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (23/6/2022) kemarin.
“Alhamdulillah hasil dari hearing bersama kami, perwakilan Gabungan HIPPA 3 kecamatan yang meliputi Gandusari, Talun dan Selopuro, sangat diterima baik oleh eksekutif maupun legislatif, dan akan segera menindaklanjuti usulan kita tersebut,” kata Andri kepada wartawan.
Andri juga mengatakan, usulan Perda tersebut diperkirakan akan terbit di tahun 2023, dan terlebih dahulu akan disempurnakan dengan perbaikan sarana dan prasarana HIPPA secara berkala. Sebab, kemampuan APBD Kabupaten Blitar saat ini sangat terbatas.
Sementara itu, Wakil Bupati Blitar menegaskan bahwa masalah air sangatlah vital. Untuk itu perlu solusi. Sehingga, Pemkab Blitar hadir dalam memecahkan masalah tersebut. Kemudian ia berjanji, akan segera menindaklanjutinya.
“Begini kan enak dari pada saya didema-demo nanti juga gak jelas, solusinya apa juga gak ketemu. Ini diskusi yang enak. Nanti bisa kita tindaklanjuti dengan eksekutif dan legislatif, serta kekurangan-kekurangan yang disampaikan tadi,” kata Wabup.(jun)