

Imam mengatakan, pengungkapan bisnis prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas kos-kosan tersebut.
Berdasar informasi itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1/20).
Baca Juga :
Gerebek Villa Kavling Karimun, Polisi Dapat 26 PSK Muda
“Kami tangkap ibu dan anak yang menjadi otak pelaku bisnis prostitusi itu. Kami juga menyita barang bukti lain seperti pil KB, uang tunai Rp219 ribu, pakaian dalam dan KTP,” katanya.
Selain H dan D, lanjut Imam, pihaknya juga mengamankan tiga wanita yang bekerja untuk kedua tersangka. Namun, ketiga wanita itu ditetapkan sebagai korban dalam dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
“Satu di antara tiga wanita tersebut masih di bawah umur,” kata Imam.
Baca Juga :
Cintanya Diputus, Mahasiswa di Batam Cabuli Mantannya di Kamar Kos
Saat ini, polisi masih mendalami kasus dugaan praktik prostitusi berkedok rumah kos-kosan itu. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak.
Mereka dikenakan Pasal 76 Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
*****