Home Kepulauan Riau Begini Cara Ganti Nama di Rekening Listrik PLN Batam

Begini Cara Ganti Nama di Rekening Listrik PLN Batam

Cara Pindah Listrik Token ke Pascabayar
Ilustrasi. Pelanggan mengecek mencocokkan tagihan listrik dengan meteran listrik.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Masih banyak pelanggan Bright PLN Batam yang namanya tidak tertera di surat rekening listrik. Meski tercatat sebagai pelanggan, namun nama yang tertera, masih nama orang lain atau perusahaan pengembang (developer).

Tidak tercantumnya nama kita sendiri sebagai pelanggan di nomor rekening listrik, tentu terasa kurang nyaman. Kita khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

artikel perempuan

Misalnya, salah penginputan data ketika melakukan pembayaran. Saat kita ingin membayar tagihan listrik, eh, malah terbayar rekening milik orang lain atau tetangga rumah yang di surat rekening masing sama-sama menggunakan nama perusahaan developer.

Tentu kita tak ingin hal tersebut terjadi, kan?

Nah, untuk mengganti nama pada rekening listrik Anda sebenarnya cukup mudah, tak bertele-tele dan tidak repot. Anda cukup mendatangi kantor Unit Pelayanan PLN Batam di area tempat tinggal Anda.

Semisal Anda berdomisili di daerah Batam Centre, Anda cukup mendatangi Kantor Unit Pelayanan PLN Batamcentre yang berada di Kompleks Imperium atau di seberang Mapolresta Barelang.

Baca Juga :
Pembangkit PLN Batam Terganggu, Listrik Padam 4 Hari

Kalau yang berdomisili di Nagoya, Anda bisa mendatangi Area Pelayanan Nagoya. Sementara bagi warga Tiban ke Area Pelayanan Tiban di PLTD Sukupang.

Untuk warga Batuaji tinggal datang saja ke kantor PLN Batam Area Pelayanan Batuaji. Begitu juga untuk pelanggan Prima bisa langsung ke Area Pelayanan Pelanggan Prima.

Syarat untuk Pelanggan Perorangan

“Syaratnya nggak rumit, pelanggan cukup membawa fotokopi KTP atau SIM atau Paspor, lengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan rumah atau Akta Jual Beli,” kata Humas Bright PLN Batam, Yoga Perdana.

Bagaimana dengan pelanggan yang yang berdomisili di kavling? Menuurt Yoga, jika pelanggan yang bertempat tinggal di kavling ingin mengubah nama di nomor rekening listrik, cukup datang ke kantor pelayanan.

Syaratnya, wajib membawa dokumen Sertifikat Tanah atau Surat Kavling atau Surat Hibah atau Surat keterangan kepemilikan dari Developer.

“Juga bawa fotokopi rekening listrik terakhir,” kata dia.

Jika kepengurusan itu diwakilkan, maka pemilik rekening harus membuat Surat Kuasa diatas Materai.

Persyaratan untuk Badan Usaha

Yoga mengatakan, kalau nama yang akan diganti tersebut atas nama badan usaha atau perusahaan, maka pelanggan diwajibkan membuat surat permohonan terlebih dahulu.

“Pada pengajuan surat permohonan dilampirkan fotokopi KTP atau SIM atau Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta, Bukti kepemilikan persil serta Fotokopi Rekening Listrik terakhir,” ujarnya.

Sama halnya dengan perorangan, jika permohonan diwakili oleh orang lain, maka pemilik harus menyertai dengan surat kuasa yang ditandtangani di atas materai.

Rincian Biaya Ubah Nama

Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :

Untuk golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1 dikenakan biaya Rp 5.500,-

Untuk golongan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1 dikenakan biaya Rp. 16.500,-

Untuk golongan B-2, dan P-3 dikenakan biaya Rp. 27.500,-

Untuk golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2 Dikenakan biaya Rp. 150.000,-

Serta Untuk golongan C dan T dikenakan biaya Rp. 150.000,-

Tidak mahal dan tidak repot bukan? Jadi tunggu apalagi, ganti nama rekening listrik dengan nama pribadi Anda, biar lebih nyaman.

******

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.