Habib Rizieq Shihab: 3 Bulan, 3 Kasus, 3 Tersangka

526
0
Habib Rizieq Shihab Tersangka
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan, Jakarta (10/11/20). (Foto: AFP/BAY ISMOYO)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Baru tiga bulan berada di Indonesia, Habib Rizieq Shihab sudah mencetak hattrick untuk urusan status tersangka. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kini menyandang status sebagai tersangka untuk tiga kasus.

Sejak kepulangannya dari Arab Saudi, nama Habib Rizieq memang tak pernah absen dari pemberitaan media massa dan perbincangan warganet di media sosial.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kehadirannya di Tanah Air langsung memunculkan keriuhan, pun sejak ia menjejakkan kaki di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.

Baca Juga :

Dari kehebohan para pendukung saat menjemputnya di bandara, Habib Rizieq kembali memantik kontroversi dengan gelaran acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.

Dua hajatan itu tercatat sebagai kasus pertama yang membuat Habib Rizieq menyandang status tersangka pascaketibaannya di Indonesia. Ia pun ditahan pada 12 Desember 2020.

Baca Juga :

Setelah itu, polisi kembali menetapkan Rizieq sebagai tersangka, yakni pada 23 Desember 2020. Dan yang terbaru atau status tersangka ketiga untuknya ditetapkan polisi pada 11 Januari 2020.

Dirangkum barakata.id dari berbagai sumber, berikut tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq sehingga ia dijadikan sebagai tersangka oleh kepolisian.

1. Kasus Petamburan