
Barakata.id, Blitar (Jatim) – Soal isu dugaan korupsi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim tahun 2014-2018 di kabupaten Blitar bakal menguap usai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS) di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat lain daerah juga ikut diperiksa diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.
Seperti dilansir dari jppn, KPK telah menetapkan BS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Baca juga: Kadis PUPR Kabupaten Blitar Blak-Blakan Usai Diperiksa KPK
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.
Pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.
Atasi izin eks Bupati Syhari Mulyo, Sutrisno diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim dan menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
Kemudian KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan “fee” sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.
Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono mengaku diperiksa hanya sebagai saksi, dan tidak mengetahui soal BK (bantuan keuangan) Tahun 2014 hingga 2018 tersebut. Sebab, dirinya menjabat mulai bulan Agustus 2021.
Baca juga: LSM GPI Desak Polri Usut Tuntas Dana Hibah Hoax dari Kementrian PUPR Untuk Pemkab Blitar
“Dan itu sudah resiko jabatan,” Ungkapnya saat dikonfirmasi barakata.id pada Kamis (15/9/2022) malam, selang dua hari usai diperiksa KPK di Polrestabes Surabaya, pada Selasa (13/9/2022) lalu bersama kepala Bappeda Kabupaten Blitar.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan tidak banyak yang dipertanyakan. Tapi, hanya sebatas berkas atau data yang diminta oleh KPK. Itupun hanya sebagai saksi.
“Kalau pertanyaannya cuma sedikit sebenarnya. Yang lama itu karena datanya tidak bisa langsung masuk, karena bukan berbentuk Excel. Akhirnya saya yang lama. Sebab, mulai 2014 sampai dengan 2018,” beber Dicky. (jun)