
Barakata.id, Ekonomi- Di Indonesia banyak kasus masyarakat tertipu fintech dan investasi ilegal. Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Kosumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara meminta masyarakat berhati-hati dalam memilih perusahaan fintech dan investasi.
Hal itu, disebutnya agar masyarakat tak terjebak lalu terjerat utang di layanan yang tak memiliki izin resmi.
“Secara umum, kegiatan investasi ilegal memiliki ciri-ciri yang hampir sama,” ungkap Tirta dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal, Selasa (13/4/21).
Baca Juga:
- Segera Daftar! Digital Talent Scholarship Sudah Dibuka
- Investasi Obligasi untuk Milenial, Modalnya Cuma Rp1 Juta
Ciri-ciri fintech atau investasi ilegal yang harus diketahui masyarakat yang paling umum adalah menjanjikan keuntungan besar yang tak wajar dalam waktu singkat.
“Biasanya juga menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, atau member get member,” kata Tirta.
Ciri-ciri lainnya adalah, investasi ilegal biasanya juga memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat orang. Padahal belum tentu keterlibatan tokoh itu benar. Bahkan kadang tokoh masyarakat itu tak tahu kalau foto mereka dikomersialkan.
Layanan investasi ilegal juga sering menjanjikan aset aman dan buyback tanpa biaya, mudah dan fleksibel.
“Bahkan ada juga yang menjanjikan investasi tanpa risiko. Padahal tak satupun investasi yang tanpa risiko,” ujarnya.
Sedangkan fintech ilegal, biasanya menjanjikan pinjaman cepat, mudah dan murah tanpa syarat.
Baca Juga:
- Menkeu Resmikan MPN G3, APBN Semakin Go Digital
- INVESTASI BODONG: Kasir Money Changer Tipu Belasan Korban, Raup Rp12,9 Miliar
Tirta mengatakan, jika masyarakat sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan layanan fintech atau investasi ilegal, masyarakat disarankan untuk membuat laporan ke OJK serta pihak berwajib.
Namun, sebelum itu, warga terkait harus mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan atau hal lain yang tak menyenangkan.
Setelah itu, bukti-bukti itu bawa ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Setelah itu kirimkan aduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.
***
Editor: Asrul R