Beranda Urban Nusantara

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Fraksi PKB Umumkan Penganti Susunan AKD dan Wakil Ketua DPRD

45
0
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna
Foto : hasil tangkapan layar YouTube Pemkab Blitar
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Blitar Jalan Kota Baru, Banjarjo, Kec. Kanigoro, pada Selasa (12/04/2022).

Dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Munib, Mujib dan Susi Narulita, juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, asisten, staf ahli dan sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sedangkan Ketiga agenda rapat paripurna tersebut yakni Penyampaian Tanggapan Bupati Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, Pembacaan Keputusan DPRD tentang Penugasan Pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD dan Pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD, serta Pengumuman Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Baca juga : DPRD Blitar Berharap, Tenaga Honorer K2 di Blitar Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes

Dalam sambutan, Suwito mengatakan bahwa rapat paripurna ini diselenggarakan atas dasar rapat sebelumnya pada Senin (11/4) dengan agenda Penjelasan DPRD tentang Ranperda Inisiatif DPRD, dan pada Selasa pagi (12/4) tentang Penyampaian Tanggapan Bupati Blitar atas Ranperda Inisiatif DPRD.

“Maka sesuai Pasal 194 ayat 2 huruf b butir 3, rapat berikutnya adalah tanggapan DPRD atau Fraksi terhadap tanggapan bupati Blitar atas Ranperda inisiatif DPRD dan menindaklanjuti surat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor 005/fraksi PKB/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, prihal pergantian susunan keanggotan dan alat kelengkapan DPRD, serta merujuk pada surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Blitar tanggal 22 Maret 2022,” kata Suwito.

Selanjutnya juru bicara (Jubir) DPRD menyampaikan bahwa tanggapan bupati Blitar atas Ranperda inisiatif DPRD, akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan berikutnya, dan berharap agar dibahas bersama dengan bupati Blitar dalam hal ini OPD terkait untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kabupaten Blitar.

Baca juga : DPRD Kabupaten Blitar Berharap Akses Pansela Butuh Jalan Sirip, Gak Tambal-Tambal Jalan Doang

“Untuk itu, pembahasan Ranperda inisiatif DPRD ini akan dibahas melalui rapat komisi sesuai bidangnya masing-masing, dan semoga 4 Ranperda ini dapat menjadikan masyarakat kabupaten Blitar lebih sejahtera dan mandiri,” pungkas Sugeng Suroso selaku Jubir DPRD pada Selasa (12/4) malam.

Terakhir, dalam rapat paripurna tersebut diumumkan pergantian susunan keanggotan dan alat kelengkapan DPRD dari fraksi PKB dan PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib diganti oleh Ahmad Rifai.

(adv/dprd/jun)