
Blitar – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib SM berharap setidaknya tenaga honorer di daerah itu diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Baca juga : Pegawai Honorer Bakal Dihapus, PTT K2 Kabupaten Blitar Meradang Hingga Mogok Kerja
Sebab, kata dia, keberadaanya masih diperlukan. Baik itu di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar maupun di lembaga pendidikan.
“Untuk itu, keberadaannya harus diperjuangkan. Mengingat pengabdiannya yang begitu cukup lama,” ucapnya usai menerima aspirasi dari perwakilan dari forum PTT Honorer K2 Kabupaten Blitar, di kantornya Jalan Kota Baru, Kecamatan Kanigoro pada Rabu (2/2/2022).
Kemudian politikus Partai Gerindra ini menuturkan, apabila tenaga honorer di tahun 2023 bakal dihapus, maka pemerintah daerah (Pemda) hendaknya tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau tenaga dalam bentuk lainnya.
“Sehingga, APBD tidak terbebani lagi. Karena, disitu PPPK dibayar melalui dana alokasi umum (DAU) pusat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023.
Oleh karena itu, kata Tjahjo, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah. Yang ada hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
Baca juga : PTT K2 Kependidikan, Inginkan Pemkab Blitar Fair Masalah Honor Sama di OPD
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya Tjahjo seperti dikutip dari media jpnn di Jakarta, Senin (17/1) lalu. (jun)