

Barakata.id, Batam – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, mengamankan seorang perempuan berinisial SAY alias C dengan membawa narkoba jenis Putaw seberat 115 gram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, diamankan tersangka SAY berdasarkan informasi masyarakat.
Tersangka, sambung Kabid Humas, diamankan pada Senin (9/8/2021) sekira Pukul 23.30 WIB di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah, Kota Batam.
Baca juga:
- Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Tiga Orang Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi Berbeda
- Diiming-imingi Gaji Besar, Polda Kepri Amankan 30 PMI Ilegal yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik berwarna kuning kotak handphone Redmi Note 9 yang berisi 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas, Senin (16/8/2021).
Baca juga:
- Video Joget di Klub Malam Viral, Kasat Narkoba AKP David Sinaga Dimutasi ke Polda Sumut
- Video Kasat Narkoba Direkam Pemilik Studio 21, Diduga Terkait Penolakan AKP David Lepaskan Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” pungkas Kabid Humas.
Baca juga:
- Kondang, Polres Tulungagung Berhasil Amankan 104 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
- Polda Sulteng Sita Aset Senilai Rp10 Miliar, Diduga Hasil Kejahatan Narkoba
*****
Editor: Ali Mhd