

Barakata.id, Batam – Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua orang tersangka, dengan barang bukti 12,97 gram narkotika jenis Sabu.
Dua tersangka itu diantaranya berinisial E alias K, dan DS alias D. Polisi menangkap E alias K pada Rabu 30 Juni 2021 sekitar PKL 17.30 WIB di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang. Dari tangan E alias K, Polisi menemukan BB berupa 7,15 gram.
Di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan DS alias D di kediamannya beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang. Ditangan DS alias D, Polisi menemukan 5,82 gram Sabu.
Baca juga:
“Penangkapan kedua tersangka di Kota Tanjungpinang berdasarkan informasi masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (5/7/2021).
Selain mengamankan 12,97 gram Sabu, kata Kabid Humas Polda Kepri, Tim Opsnal juga mengamankan 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, beberapa lembar Plastik Bening, 1 unit Handphone Merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 Lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit Handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tree, dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Baca juga:
BB Ganja
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan,
selanjutnya pada Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial DP alias D. Ditangan tersangka, ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.
“Tersangka DP alias D ditangkap di Pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam,” jelas Kombes Harry Goldenhardt S.

Selain diamankan ganja dengan berat kotor 1.016 gram, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Buah KTP Asli atas nama DP alias D.
Baca juga:
Atas perbuatannya tersangka dapat diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup.
*****
Editor: Ali Mhd