

Barakata.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis matik. Ada lima orang pelaku yang diamankan, Yp, Vo, Sh, Ar dan Et.
Pengungkapan itu bermula laporan masyarakat, 18 Februari 2023. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kejadian pencurian itu 15 Januari 2023, di Batu Ampar.
“Dari sana, kami melakukan penyelidikan mendalam,” kata Robby, Selasa (21/2/2023).
Selang dua hari kemudian, 20 Februari tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Robby mengatakan, informasi tersebut ditelusuri.
“Lokasi pelaku disebutkan ada di daerah Ruli Baloi Kolam. Lokasi itu disebutkan sebagai basecamp dan tempat pengumpulan hasil motor curian,” ucap Robby.
Ia mengatakan, di lokasi tersebut mengamankan lima orang pencuri kendaraan bermotor tersebut. “Pelaku tersebut adalah sindikat jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik,” tuturnya.
Kelima orang pencuri motor ini, mencuri dengan cara mematahkan kunci stang kendaraan, dan menggunting untuk merusak kunci kontak. Robby mengatakan, kelima orang ini telah melakukan pencurian di 30 lokasi di Batam.
“Sering beraksi pada malam menjelang subuh, di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” tutur Robby.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan 4 unit motor berbagai merek, 7 unit ponsel, dua unit gunting, satu pisau dan satu set onderdil. “Pasal yang diterapkan terhadap kelima tersangka adalah pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ucap Robby.