

Barakata.id, Tulungagung (Jatim) – Sat Resnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajarannya, berhasil mengungkap 86 kasus dalam peredaran narkoba jenis sabu. Setidaknya dalam 86 kasus tersebut, Polres Tulungagung berhasil menangkap menangkap 104 pelaku penyalahgunaan narkotika, dimana 9 tersangka merupakan residivis.
“Diantaranya, 54 diungkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan 32 kasus diungkap oleh Polsek Jajaran. Dan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Tulungagung beserta jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, Kamis (24/6/21).
Kemudian Handono menyebutkan, dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita. Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.
BacaJuga :Bobol Kartu ATM Milik Majikan, Warga Nganjuk Mendekam di Mapolres Tulungagung
Sementara, barang bukti sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan dari semua tersangka yakni diantaranya, 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih,” Terang AKBP Handono
Sedangkan pasal-pasal yang sudah disematkan kepada masing-masing tersangka diantaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.
Baca Juga : Lagi Asyik Nyabu, Empat Pemuda Diborgol Polisi
“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” tambah Kapolres
Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, akan terus digalakkan oleh Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkobanya bersama Polsek Jajajaran. Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh narkotika.
“Terlebih, saat ini, kita tengah memperingati Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Zunaidi