

Barakata.id, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Para PMI ini terdiri dari 29 orang laki-laki dan seorang perempuan. Polisi mengamankan mereka di Kampung Simpangan Kilometer 16 Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dua orang pengurus ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH alias S dan F alias H,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si saat konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (7/6/2021).
Baca juga : 15.496 PMI dari Malaysia Masuk Kepri, 576 Positif Corona
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, tersangka SH alias S ditangkap di rumah kontrakan Perum Air Raja, Kota Tanjung Pinang. Sementara F alias H ditangkap di rumahnya kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Kepada para korban, lanjut Kabid Humas, pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan mendapatkan gaji yang menggiurkan.
“Para PMI ini dijanjikan oleh pelaku dengan mendapatkan penghasilan paling kecil perbulannya Rp 4.500.000,- sampai dengan Rp 6.000.000,-, sehingga para korban merasa tergiur dan percaya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Baca juga : Ribuan PMI Pulang Lewat Batam, TNI AU Siap Amankan
Atas iming-iming oleh pelaku, para korban pun berniat mengikuti proses keberangkatan untuk bekerja di negara Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di negara Malaysia sebagai PMI.
“Para PMI juga rencananya akan diberangkatkan oleh pelaku melalui pelabuhan tikus, untuk ke Malaysia,” tandas Kombes Harry Goldenhardt S.
Barang Bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp7.800.000, HP merek Samsung A50S warna hitam, HP Nokia warna hitam, buku catatan PMI yang telah di kirim ke negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar.
Baca juga : Sepanjang 2020, 63.140 PMI Masuk Lewat Batam
Kedua pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry.
****
Editor: Ali Mhd